Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang sosialisasikan survei kepuasan masyarakat dan perbup 33/2025

pemkab-serang-sosialisasikan-survei-kepuasan-masyarakat-dan-perbup-332025

Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat dan Perbup 33/2025

Rabu, 06 Agustus 2025

Bidang IKP

16
Berita Daerah

Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sosialisasi dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.

 

Ida Nuraida yang Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang ini mengungkapkan bahwa SKM bukanlah sekedar formalitas, melainkan cerminan nyata dari komitmen untuk mendengarkan suara rakyat. Melalui SKM, kita dapat mengukur sejauh mana pelayanan yang kita berikan telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

 

 

“Hasil SKM akan menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi kita untuk mengidentifikasi kelemahan, merancang perbaikan, dan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang prima. Ini adalah wujud nyata dari akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,”ujarnya.

 

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami metodologi SKM dengan baik dan menerapkannya secara konsisten, sehingga kita memiliki data yang valid untuk perbaikan berkelanjutan,” sambung Ida Nuraida.

 

Ida mengatakan, survei kepuasan masyarakat merupakan dampak dari pelayanan yang diberikan Pemda Kabupaten Serang. Oleh karena itu, kepuasan masyarakat salah satu indikator apakah satu pelayanan publik itu memuaskan masyarakat atau tidak. “Kalau tidak ada survei ini kan kita tidak tahu pelayanan yang kita sampaikan itu bisa memuaskan atau tidak, jadi harus ada survei,” katanya.

 

Oleh karena itu, kata Ida, untuk saat ini dilaksanakan sosialisasi telebih dahulu yang mana pelaksanaan surveinya sendiri akan dilaksanakan pada setiap akhir tahun 2025. Nantinya, akan terlihat nilai atas SKM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

 

”Sekarang launching dulu, nanti dilakukan survei akhir tahun untuk data atau pengambilan kebijakan evaluasi pada tahun 2026. Mengenai penilaian SKM ada form standarisasi oleh Kemen PAN RB berupaa aplikasi, sekarang form nya digital. Dari 29 OPD ada sekitar 15 OPD yang di survei, berikut sebagian kecamatan dan puskesmas sebagai sampel SKM,”terangnya.

 

Kemudian Sosialisasi Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Dinas Aparatur Sipil Negara. Kata Ida, pakaian dinas bukan hanya sekedar seragam tapi sebagai identitas, simbol kedisiplinan, dan cerminan wibawa seorang Aparatur Sipil Negara.

 

”Peraturan Bupati sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang,”ucapnya.

 

”Dengan pakaian dinas yang rapi, seragam, dan sesuai aturan, kita menunjukkan profesionalisme dan kesiapan kita dalam melayani masyarakat. Disiplin dalam berpakaian adalah langkah awal dari disiplin dalam bekerja dan melayani,”sambung Ida Nuraida.

 

Sedangkan pakaian dinas yang digunakan untuk senin sampai selasa menggunakan pakaian dinas harian atau PDH warna coklat, rabu putih hitam, sedangkan untuk hari kamis menggunakan batik lokal. ”Hari Jumat karena kita motonya bahagia berdasarkan agama, kita memakai baju muslim atau tunik untuk laki-laki atau perempuan bisa putih, biru, navy atau hitam bagi ASN PNS dan PPPK. Namun untuk honorer dikembalikan ke OPD masing-masing kesepakatannya seperti apa,” jelasnya.

 

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi berharap untuk melaksanakan SKM seluruh perangkat daerah yang patuh akan tata kelola pelaporan, yang nantinya menjadi rujukan bagaimana kedepannya agar masyarakat puas. ”Adapun untuk nilai yang diraih pada Tahun 2024 lalu kategori baik atau B dengan angka 80. Sedangkan target ada peningkatan meriah angka 85, tapi posisi di angka 82 itu sudah laur biasa,” jelas Aat.

 

Turut hadir Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, para camat, dan sejumlah kepala Puskesmas. Sedangkan sebagai narasumber perwakilan dari Kemen PAN RB, Rosikin.

Penulis : Arif Soleh

Penerbit: Ahmad Jaenuri

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami