Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pemkab serang perkuat pencegahan dan pengendalian penyakit
Pemkab Serang Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperkuat koordinasi lintas bidang dan lintas sektor terkait Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten Serang.
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas program dan lintas sektor pencegahan dan pengendalian penyakit P2P tingkat Kabupaten Serang pada Selasa sampai Rabu, 19-20 September 2023 di Ledian Hotel Kota Serang.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, rapat koordinasi bertujuan tercapainya sinergitas, memperkuat komunikasi, koordinasi antara lintas program dan lintas sektor dalam pelaksanaan program kesehatan dan memfasilitasi dalam mendukung implementasi transformasi sistem kesehatan.
”Dalam rangka penerapan SPM bidang kesehatan diperlukan standar teknis SPM yang menjelaskan langkah operasional, pencapaian SPM bidang kesehatan di tingkat kabupaten sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah,”ujarnya.
Menurut Agus, penerapan SPM bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotif dan preventif.
”Sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di Kabupaten Serang, ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN,”ungkap Agus.
Sekadar diketahui, Dinkes Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor dalam program P2P tingkat Kabupaten Serang Tahun 2023, untuk mencapai Indikator Kinerja Utama atau IKU khususnya SPM di bidang kesehatan.
Adapun peserta yang mengikuti sebanyak 41 orang meliputi setiap Bidang dan Seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Kabupaten Serang serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.