Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang lakukan peninjauan kembali revisi rtrw

pemkab-serang-lakukan-peninjauan-kembali-revisi-rtrw

Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW

Selasa, 18 Februari 2025

Bidang IKP

18
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) saat ini tengah melakukan peninjauan kembali (Review) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Peninjauan kembali mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, dan Provinsi Banten.  

 

Hal itu di ungkapkan Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian usai membuka Rapat Persiapan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 12 Februari 2025.

 

”Perubahan (RTRW) dilakukan 5 tahun sekali. Kalau RTRW Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN seperti apa instansi lain baik untuk (lahan) pertanian, perikanan atau zona lainnya kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,”ungkapnya.

 

Yadi juga mengungkapkan, untuk revisi RTRW di Kabupaten Serang sebelum adanya perubahan Perda RTRW ada tahapan yang harus dilalui yaitu peninjauan kembali. Peninjauan kembali ada beberapa yang harus dikoordinasikan bersama instansi-instansi terkait serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi dan ATR/BPN.

 

”Dalam hal ini  dilakukannya peninjauan kembali kita menyesuaikan program yang penyesuaian dengan kebijakan pusat, kebijakan provinsi dan kebijakan lembaga lainnya. Apalagi kita kan pemerintahan baru memiliki program atau kebijakan yang baru, ini harus menyesuaikan terhadap kebijakan yang di atasnya,”katanya.

 

”Maka dari itu kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisir atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada di Kabupaten Serang mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,”sambung Yadi.

 

Yadi memastikan meski adanya revisi tidak akan ada perubahan signifikan, itupun harus mengikuti terkait luasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maupun zona industri dari Pemerintah Pusat ada kebijakan seperti apa. Terlebih terkait lahan pertanian di Kabupaten Serang ada masukan-masukan dari instansi terkait agar sinkron apa yang dilakukan dengan dinas tertentu atau instansi tertentu dalam program-programnya. ”Sehingga, itu tidak bertabrakan dengan tata ruang yang ada di wilayah Kabupaten Serang,”jelasya.

 

”Maka peninjauan kembali RTRW ini kita harus benar-benar di analisis secara bersama-sama. Harapannya lebih cepat, sehingga di 2026 ketika peninjauan kembali selesai kita barulah membuat Perda, harapan kami di 2026 sudah bisa terbentuk untuk perdanya,”tuturnya.

 

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan pada intinya pihaknya merespon terkait mulai dari aturan yang sudah mulai diperbolehkan. ”Kemudian ada hal atau issue-issue yang memang aktual yang update itu juga kita respon di dalam proses untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang,”ujarnya.

 

Furqon menyebutkan, hal yang paling mendasari untuk perubahan RTRW Kabupaten Serang yang di atur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 yang dasarnya memang sudah di tetapkan, daerah di beri kesempatan setiap 5 tahun sekali untuk melakukan revisi. Disamping itu juga terkait dengan aturan di atasnya, misalkan regulasi terkait Perda Provinsi Banten Tahun 2023 sudah keluar yang terbaru otomatis Kabupaten Serang mengikuti Perda Provinsi Banten. ”Jadi kebijakannya seperti apa kita mengikuti. Disamping itu juga mungkin ada program strategis yang lainnya,”tuturnya.

 

Penulis: Arif Soleh

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami