Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemkab serang komitmen cegah korupsi dan pungli

pemkab-serang-komitmen-cegah-korupsi-dan-pungli

Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli

Selasa, 12 November 2024

Bidang KIP

60
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen dalam melakukan pencegahan korupsi maupun pungutan liar (pungli). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli yang digelar Inspektorat Kabupaten Serang.

 

Sosialisasi diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, para camat, dan para kepala puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha bertempat di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 11 November 2024.  

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida mengatakan bahwa saat ini, banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan anti korupsi yang ada. "Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada," ujarnya.

 

Dikatakan Yani, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Jadi Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui sosialisasi ini," tegasnya.

 

Dijelaskan Yani, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Serang telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi, di antaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang. "Ditambah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang," katanya.

 

"Pada kesempatan ini, menghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI jika menerima WhatsApp dari SPI 2024, karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen," tuturnya.

 

Adapun untuk narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli menghadirkan perwakilan dari Polres Serang Kabupaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

 

Penulis: Arif Soleh

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami