Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pemeriksaan rutin uji berkala
PEMERIKSAAN RUTIN UJI BERKALA
Pemeriksaan rutin uji berkala wajib di lakukan setiap 6 bulan sekali agar mengetahui kendaraan layak tidak kendaraan tersebut jalan.
Secara teknis pengujian kir ini untuk kendaraan barang dan angkutan umum.
Jadi harus lulus uji seperti,asap,rem,lampu,dan item item pendukung lainnya supaya menimalisir kecelakaan di jalan,jadi pengujian ini memastikan kendaraan yang akan di pakai layak jalan.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.