Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pemeriksaan rutin uji berkala

pemeriksaan-rutin-uji-berkala

PEMERIKSAAN RUTIN UJI BERKALA

Kamis, 28 Oktober 2021

Admin

1313
Berita Daerah

Pemeriksaan rutin uji berkala wajib di lakukan setiap 6  bulan sekali agar mengetahui kendaraan layak tidak kendaraan tersebut jalan.

Secara teknis pengujian kir ini untuk kendaraan barang dan angkutan umum.

Jadi harus lulus uji seperti,asap,rem,lampu,dan item item pendukung lainnya supaya menimalisir kecelakaan di jalan,jadi pengujian ini memastikan kendaraan yang akan di pakai layak jalan.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami