Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan ppid permohonan informasi muhiyah
Pelayanan PPID Permohonan Informasi Muhiyah
Pada Tanggal 04 Maret 2020 Petugas Sekertariat PPID Kabupaten Serang telah menerima Permohonan informasi atas nama Aminudin Yang meminta data berupa :
- Data nama pegawai Essellon III di Pemkab Serang
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Setelah tanggal 18 Maret 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta dapat diberikan, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis “ Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang “
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.