Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pelayanan ppid permohonan informasi mad haer effendi

pelayanan-ppid-permohonan-informasi-mad-haer-effendi

Pelayanan PPID Permohonan Informasi Mad Haer Effendi

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

2150
Berita Daerah

Pada Tanggal 10 Maret 2020 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  menemukan Permohonan informasi  A.N ( Mad Haer Effendi ) Yang meminta data berupa :

Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik  dan layanan informasi di Dinas Lingkungan Hidup Kapbupaten Serang,:

1. Permohonan data terkait Tingkat Polusi di wilayah Kabupaten serang.

2. Permohonan data terkait pengelolaan Limbah industri bahan berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Serang

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 18 Maret 2020.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Setelah tanggal 18 Maret 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta membutuhkan perpanjangan waktu sampai dengan 30 Maret 2020 dan pada tanggal 30 Maret  PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis “ Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang “

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.