Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pelayanan ppid permohonan informasi mad haer effendi
Pelayanan PPID Permohonan Informasi Mad Haer Effendi
Pada Tanggal 10 Maret 2020 Sekertariat PPID Kabupaten Serang menemukan Permohonan informasi A.N ( Mad Haer Effendi ) Yang meminta data berupa :
Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan layanan informasi di Dinas Lingkungan Hidup Kapbupaten Serang,:
1. Permohonan data terkait Tingkat Polusi di wilayah Kabupaten serang.
2. Permohonan data terkait pengelolaan Limbah industri bahan berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Serang
Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .
Setelah tanggal 18 Maret 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta membutuhkan perpanjangan waktu sampai dengan 30 Maret 2020 dan pada tanggal 30 Maret PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis “ Silahkan datang langsung ke Sekretariat PPID Kabupaten Serang “
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.