Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pelayanan ppid permohonan informasi lsm pengurus pusat himpunan mahasiswa serang

pelayanan-ppid-permohonan-informasi-lsm-pengurus-pusat-himpunan-mahasiswa-serang

Pelayanan PPID Permohonan Informasi LSM Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

1823
Berita Daerah

Pada Tanggal 18 April 2020 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  menemukan Permohonan informasi  A.N ( Pengurus Pusat HMS ) Yang meminta data berupa :

- Meminta draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang untuk Kperluan diskusi

 Adapun jawaban  tindak lanjut atas permohonan tersebut adalah :

-  Informasi belum dapat diproses  

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (1) menyatakan "Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan";
  • Peraturan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Pasal 25 point g  menyatakan bahwa “ Dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verifikasi dan validasi persyaratan, maka PPID menginformasikan atau bersurat kepada pemohon informasi

Adapun legalstanding yang yang harus dilengkapi adalah berupa foto KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Akte Pendirian, SKT Kemhumham, Struktur Organisasi dan surat penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.