Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pelayanan ppid permohonan informasi lsm garda serang barat

pelayanan-ppid-permohonan-informasi-lsm-garda-serang-barat

Pelayanan PPID Permohonan Informasi LSM Garda Serang Barat

Kamis, 28 Mei 2020

Admin

2711
Berita Daerah

Pada Tanggal 20 April 2020 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  menemukan Permohonan informasi  A.N ( LSM Garda Serang Barat ) Yang meminta data berupa :

- Perubahan RTRW / RDTR terbaru dan meminta gambar peta izin lokasi dan izin Reklamsi PT.Sumber BIna Sukses ( SBS )

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 05 Meil 2020.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Setelah tanggal 05 Mei 2020 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta belum dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (1) menyatakan "Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan";
  • Peraturan Bupati Serang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Pasal 25 point g  menyatakan bahwa “ Dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verifikasi dan validasi persyaratan, maka PPID menginformasikan atau bersurat kepada pemohon informasi
  • Adapun legalstanding yang belum ditemukan adalah berupa foto KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Akte Pendirian ,Struktur Organisasi dan surat penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.