Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / pelayanan informasi publik a.n forum komunikasi & perlindungan masyarakat nusantara

pelayanan-informasi-publik-an-forum-komunikasi-perlindungan-masyarakat-nusantara

Pelayanan Informasi Publik a.n Forum Komunikasi & Perlindungan Masyarakat Nusantara

Rabu, 29 September 2021

Admin

1130
Berita Daerah

 

Pada Tanggal 15 Februari 2021 Sekertariat PPID Kabupaten  Serang  melayani Permohonan informasi  A.N Forum komunikasi & Perlindungan Masyarakat Nusantara Yang meminta data berupa :

  • Permohonan Audiensi

Adapun tahap selanjutnya Sekretariat PPID melakukan Validasi Persyaratan apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan atau belum memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu penyelesaian Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya Permintaan, paling lambat tanggal 17 Februari 2021.
  2. Apabila PPID Utama tidak menjawab pada tanggal yang telah ditentukan pemohon bisa mengajukan surat keberatan.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6  yang menyatakan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi  yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Perbup Serang No.30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang  bahwa dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verfifikasi dan validasi persyaratan. Adapun persyaratan pemohon informasi perorangan adalah Foto Copy KTP sedangkan untuk LSM adalah Foto Copy KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Struktur Organisasi dan surat permohonan penunjukan dari ketua apabila yang mendatangani bukan ketua .

 

Bahwasannya Pemohon belum memenuhi persyaratan permohonan informasi, setelah tanggal 17 Februari 2021 PPID Utama bersurat Pemberitahuan tertulis bahwa informasi yang diminta belum dapat diproses, PPID Utama bersurat kembali melalui Pemberitahuan tertulis Nomor : 06/TANG-PI/PPID/KAB.SERANG/II/2021

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (1) menyatakan "Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan";
  • Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Pasal 25 point g  menyatakan bahwa “ Dalam hal persyaratan belum memenuhi ketentuan sesuai hasil verifikasi dan validasi persyaratan, maka PPID menginformasikan atau bersurat kepada pemohon informasi;
  • Adapun legalstanding yang belum ditemukan adalah berupa foto KTP min 3 orang ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ), Akte Pendirian ,Struktur Organisasi dan surat.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami