Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / palatihan input data sipd

palatihan-input-data-sipd

Palatihan Input Data SIPD

Rabu, 04 November 2020

Admin

1911
Berita Daerah

Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Input Data Pembangunan SIPD pada 26 dan 27 Oktober lalu. Acara yang dihadiri oleh Kominfo dan Kasubag Program pada OPD Kabupaten Serang dilaksanakan di Jayakarta Hotel Anyer  Jalan Karang Bolong Km.17/135 Anyer, Bandulu Anyar Kecamatan. Anyar Kabupaten Serang. Acara dibuka langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Serang dan Narasumber pada acara ini adalah Kepala Bappeda Kabupaten Serang, unsur Dirjen PEIPD Bangda Kemendagri dan Kepala BPS Kabupaten Serang.

Penginputan data dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat perlu diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kepala Bappeda Kabupaten Serang memberikan materi yang terkait pentingnya data dan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serang. Dalam paparannya dijelaskan bahwa setiap OPD hendaknya memiliki data pasti terkait hal-hal yang urgensi dan data tersebut sebaiknya update secara berkala. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan adanya atau mengetahui data pasti maka akan mempermudah OPD dalam menyusun perencanaaa program dan bahkan anggaran.

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah memberikan pelatihan terkait SIPD. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD  adalah peraturan baru yang mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.  Sehingga diharapkan seluruh Pemda segera menyesuaikan dan mengikuti arah Permendagri yang baru. Dalam penjelasannya disampaikan harus ada minimal Pembina, wali data, dan produsen data untuk mengisi data pada aplikasi SIPD.

Kepala BPS Kabupaten Serang memberikan materi terkait tata laksana statistik sektoral, penjelasan data ada berupa data sektoral, makro, bahkan sampai meta data. BPS berupaya dengan melakukan mulai dari sensus, survey, dan lain-lain dari pengumpulan data tersebut di kualifikasikan.  Data-data BPS dapat diakses di laman web BPS sehingga pengguna data dapat dengan mudah mendapatkan data yang dimaksud.

Pada bagian akhir acara dilakukan pelatihan dan input data pembangunan SIPD, penjelasan terkait alamat akses serang.sipd.go.id, penjelasan Data KOR dan Indikator Kinerja Urusan, pelatihan langsung login ke aplikasi  dan pelatihan tahap-tahap Input Data. Untuk data yang ditangani kominfo terdapat 19  item data yang terdiri dari presentase (%) Perangkat Daerah yang mengimplementasikan/mereplikasi inovasi yang mendukung smart city sesuai dengan masterplan, presentase (%) perangkat daerah yang saling terkoneksi di Jaringan Intra Pemerintah Daerah, persentase (%) layanan publik dan layanan administrasi yang Terintegrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah, persentase (%) layanan publik dan layanan administrasi yang Memanfaatkan sertifikat elektronik, persentase (%) layanan publik dan layanan administrasi yang terdaftar di Kementerian Kominfo, persentase (%) tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas konten informasi publik, jumlah lulusan peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan siber untuk K/L/D, jumlah instansi pemerintah yang terbentuk CSIRT K/L/D, jumlah Lulusan sertifikasi yang mengikuti peningkatan kompetensi SDM pengelola keamanan SPBE dan CSIRT, jumlah metadata statistik sektoral yang dihimpun,jumlah dinas yang mendapatkan rekomendasi statistik, jumlah dinas yang menindaklanjuti rekomendasi, persentase (%) konten informasi terkait program dan kebijakan pemerintah, counter narasi negatif, hoax, dan informasi missleading terhadap pemerintah daerah yang didiseminasikan sesuai dengan strategi komunikasi, persentase (%) Informasi Publik yang disediakan dan diumumkan oleh Provinsi dan kab/kota sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukan Informasi Publik, persentase (%) Perangkat Daerah yang menggunakan layanan pusat data pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, persentase (%) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo, persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dan persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.

 

 

 

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.