Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / monitoring evaluasi saldo kas dana desa per 31 desember 2019

monitoring-evaluasi-saldo-kas-dana-desa-per-31-desember-2019

Monitoring Evaluasi Saldo Kas Dana Desa per 31 Desember 2019

Senin, 18 Mei 2020

Admin

2592
Berita Daerah

Inspektorat Kabupaten Serang wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten / Kota kepada Desa. Tim Inspektorat juga wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan  keuangan  desa.  Dalam  pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya. Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau  sebaliknya.  Monitoring dan evaluasi kas akhir bertujuan agar tidak ada penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana desa. Pendekatan dari pedoman  ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Dalam pelaksanaannya pengelolaan keuangan desa ini dapat dikembangkan dalam bentuk suatu aplikasi, namun di sisi lain mengingat keterbatasan dari pemerintah desa yang bersangkutan maka pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara manual.

Kegiatan Evaluasi saldo kas dana desa  per 31 Desember 2019 di wilayah Kabupaten Serang adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas penyajian Laporan Saldo Kas Desa akhir tahun 2019 dengan membandingkan  antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2019 dengan saldo kas desa. Ruang lingkup Evaluasi Saldo Kas Dana Desa per 31 Desember 2019 pada Desa di wilayah Kabupaten Serang terdapat 11 Kecamatan. 

Sehubungan  dengan  berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang  perlu  adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, tentunya dalam  hal menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut. Kita sadari dengan berlakunya undang-undang tersebut akan membuat pemerintah Desa akan memperoleh dana yang cukup besar untuk dikelolanya.

Di lain pihak, tentunya dana yang besar tersebut harus dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Pengelolaan keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sarana-prasarana, namun yang paling penting adalah dimilikinya SDM yang memiliki kompetensi dan komitmen yang dapat diandalkan. Kita sadari bahwa aparat desa yang ada saat ini sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang relatif  rendah, untuk itu maka pedoman ini perlu dibuat agar dapat digunakan sebagai langkah untuk mempermudah pengelolaan akuntansi dari keuangan desa sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Pedoman ini berusaha untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa dengan cara yang mudah  sehingga tidak akan membuat ketakutan bagi siapapun untuk dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa dengan baik.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.