Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / melakukan pendataan terhadap karyawan thn dan dihimbauan untuk menutup dan tidak mengoperasikan kembali .
Melakukan pendataan terhadap karyawan THN dan dihimbauan untuk menutup dan tidak mengoperasikan Kembali .
Kegiatan ini dilakukan pasca Penutupan/Penyegelan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan Kec.Kramatwatu Kab.Serang. Satpol PP Kab.Serang melakukan penyelidikan terhadap Tempat Hiburan Malam yang sudah dilakukan penyegelan dan penutupan. Melakukan penyisiran terhadap 11 Tempat Hiburan Malam yang telah dilakukan Penyegelan. Pemantauan dilakukan setiap THM yang telah disegel. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 17.00 WIB.
Adanya perusakan terhadap Segel yang telah terpasang sebelumnya dibeberapa Tempat Hiburan Malam dan Terdapat petugas/OB salah satu Tempat Hiburan Malam yang kedapatan sedang melakukan pembersihan karena THM tersebut sudah beroperasi Kembali sebelumnya.
Melakukan pendataan terhadap karyawan yang didapati sedang melakukan pembersihan THM dan memberikan himbauan untuk menutup dan tidak mengoperasikan Kembali THM.
Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 pukul 13.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam yang berada diwilayah Kec.Kramatwatu Kabupaten Serang. Didapati petugas kebersihan THM yang sedang melakukan pembersihan THM dan petugas service AC sedang memperbaiki AC dan dilakukan pendataan juga membuat BAP terhadap petugas kebersihan tersebut.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.