Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / langgar ppkm darurat kabupaten serang, 20 orang jalani sidang tipiring
Langgar PPKM Darurat Kabupaten Serang, 20 Orang Jalani Sidang Tipiring
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai Implementasi atas Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dan Intruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2021 di Jalan raya Serang-Jakarta tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande pada Kamis, 8 Juli 2021. Hasilnya, dari 24 pengendara yang melanggar 20 diantaranya langsung dibawa ke meja hijau didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Halaman Kantor Samsat Cikande.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat. “Kita harus lakukan penegakan hukum,”tegas Kajari.
Didampingi Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Supardi berharap dengan adanya penegakan hukum kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes covid-19.
“Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan ditempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,”tandasnya.
Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim. “Hakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari,”terang Supardi.
Supardi menyarankan agar memantau proses Sidang tipiring. “Pantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM darurat pasti dihukum,”katanya menyarankan kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Supardi menyarankan, agar menyebarluaskan semua proses razia sampai proses siding Tipiring agar masyarakat mengetahui, sehingga pandemi ini tidak menjalar kemana-mana. “Dengan adanya penegakan hukum bisa ditekan peredaran covid-19, dan akan mereda sehingga hilang dari masyarakat, yang tidak patuh akan mematuhi sehingga kesehatan akan baik ocvid pun hilang,”harapnya.
Apakah efektif dengan dilakukannya razia dan penegakan denda atau kurungan, Kajari menegaskan sangat efektif. “Efektif dong, kan kalau masyarakat masih melakukan tidak pakai masker berjualan kita akan tegakan terus. Biar jadi efek jera. Tolong media di viralkan siapkan uang kalau gak pakai masker, dalam perjalanan di sidang kena denda berapa, disebarkan,”ucapnya.
Senada dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin. Dia berharap dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring hanya sebatas sampai denda, namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.
“Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,”ujarnya.
“Kalau kurunagan paling lama 1 sampai 3 hari. Mudah-mudahan PPKM Darurat bisa menurun penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,”tambah Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Dinas Satpol PP ini.
Pantauan dilokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.
Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani Sidang Tipiring.
Salah satu pelanggar prokes tidak memakai masker, Ubaidilah warga Kampung/Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda tersebut. “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,”ujarnya.(*)
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.