Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / kunjungan kerja inspektorat jendral kementrian kesehatan ri
Kunjungan Kerja Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan RI
Jum’at, 11 Juni 2021 Inspektorat Kabupaten Serang menerima kunjungan Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam rangka studi banding terkait implementasi sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Kode Etik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang yang berlangsung di Ruang Rapat R2.
Rombongan Inspektorat Jendral Kemenkes yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Itjen Kemenkes Rarit Gempari, di dampingi oleh Kabag Keuangan Itjen Kemenkes Wahono, Kabag SDM Itjen Kemenkes Dede, serta Analis Pengawasan Itjen Kemenkes Danny yang diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya, Sekretaris Inspektorat Epi Priatna, beserta jajaran Irban dan Kasubag Inspektorat Kabupaten Serang.
Sekretaris Itjen Kemenkes Rarit Gempari mengungkapkan “Sebenarnya keinginan Inspektorat Jendral Kemenkes untuk mengajukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah muncul sejak 3 tahun yang lalu, dengan pertimbangan sebagai komitmen dari 215 satuan kerja di Inspektorat Jendral Kemenkes terhadap anti penyuapan, namun kemudian selalu tertunda dengan satu dua alasan”. Rarit Gempari turut mengapresiasi capaian Inspektorat Kabupaten Serang yang sejak tahun 2018 telah mendapat sertifikasi ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Sebetulnya kami pun berawal saat pembinaan dan pengawasan sering terdapat risiko tinggi dalam menjalankan tupoksi, terutama dalam membuka kekurangan atau kelemahan SKPD sehingga rawan terhadap penyuapan” Inspektur Kabupaten Serang menjelaskan latar belakang mengapa dibutuhkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Sehingga kita dulu sebelum bersertifikasi ISO seperti sekarang, memulai dengan komitmen untuk tidak menerima pemberian apapun selama masa penugasan” Lanjut Rachmat Jaya.
Inspektur kemudian menceritakan proses sertifikasi ISO yang Inspektorat lakukan, mulai dengan mengadakan MoU dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan fasilitas pembinaan mengenai sertifikasi ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebelum akhirnya menerima sertifikasi ISO 9001:2015 dan 37001:2016 pada tanggal 25 Desember 2018. Hingga 2020 Inspektorat telah 2 kali melakukan surveillance untuk mempertahankan predikat ISO tersebut, yang rencananya akan kembali dilakukan untuk surveillance ke 3 pada tahun 2021.
Selain manajemen anti penyuapan, Inspektur turut menjelaskan penerapan Kode Etik pegawai yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang. “Agar selalu menjaga komitmen diperlukan kontrol internal pimpinan pada saat penugasan, adanya SOP Kode Etik Pegawai, dan pemberian punishment bagi siapa saja yang melanggar” jelas Rachmat Jaya.
Menghindari praktek pelanggaran dan menjaga komitmen merupakan hal yang tak mudah, “Maka penting untuk memberikan reward, tidak hanya berupa pemberian tunjangan kinerja, tetapi juga dapat berupa pemberian tugas bagi Auditor dan adanya usulan kenaikan Jabatan atau Golongan. Di Inspektorat Kabupaten Serang sendiri, Tim Kode Etik rutin memberikan reward setiap tahun berupa penghargaan bagi APIP berkinerja baik” Sekretaris Inspektorat Epi Priatna turut menambahkan ketika ditanya apa saja bentuk pemberian reward kepada pegawai yang dilakukan di Inspektorat Kabupaten Serang.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.