Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / keberadaan bangunan liar yang melanggar aturan perda.
keberadaan bangunan liar yang melanggar aturan Perda.
Serang,05 Maret 2021
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari Kecamatan Ciruas terkait adanya bangunan liar yang berada diatas lahan irigasi PU Pengairan yang digunakan untuk irigasi mengairi sawah, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar aturan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketenteraman Ketertiban umum dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Kasi Trantib beserta anggota Satpol PP Kecamatan Ciruas Kab. Serang. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 15.00 WIB.
Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 pukul 10.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan bangunan liar yang berada di Kec. Ciruas, Kabupaten Serang. Pemilik bangunan liar menyetujui untuk mengosongkan/membongkar bangunan tersebut dan meminta waktu untuk melakukan hal tersebut. Kemudian Melakukan koordinasi dengan Kecamatan Ciruas dan kasi terantib.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.