Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / gaji guru pppk paruh waktu kabupatenserang dihitung, sekda berikan bocorannya

gaji-guru-pppk-paruh-waktu-kabupatenserang-dihitung-sekda-berikan-bocorannya

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu KabupatenSerang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

Kamis, 09 Juli 2026

Darul Qutni

49
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten Serang sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga pendidik.

 

Para PPPK yang berprofesi sebagai guru itu sempat mengaduke DPRD Kabupaten Serang karena belum menerima gajinya sejak diangkat pada akhir Desember 2025.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu itu sedang dilakukan pembahasan secara bersama.

 

“Siang ini dirapatkan, Insyaallah formulasinya sudah ada, sudah ketemu. Jadi, kita menghitung tidak semua, karena ada yang sudah dapat sertifikasi guru,”

 

Ia menjelaskan, bagi yang tidak mendapatkan sertifikasi guru dan operator sekolah gajinya akan disiapkan oleh Pemkab Serang.

 

Ada juga yang tidak dapat sertifikasi karena bukan guru, seperti operator. Itu nanti kita ratakan dan insentifnya dari kita, mungkin minggu depan akan kita sampaikan hasilnya,” katanya.

 

Zaldi menuturkan, gaji PPPK paruh waktuuntuk tenaga pendidik itu akan segara dicairkan dalam waktu dekat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.

 

“Bisa langsung dibayarkan karena itu dari APBD. ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Kalau mereka ingin menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK,” jelasnya.

 

Setalah perhitungan PPPK itu selesai, pihaknya akan langsung melaporkan hasilnya ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Setelah disetujui bupati gaji tersebut akan langsung dicairkan.

 

“Yang pasti pas puasa dan lebaran sudah ada, soalnya kasihan mereka, cairnya dalam waktu dekat, bisa minggu depan. Cuma kami tim TAPD kan harus menyampaikan dulu ke Bupati,” paparnya.

 

 

Reporter: Darul Qutni

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami