Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / empat macam raperda ditetapkan menjadi perda kabupaten serang

empat-macam-raperda-ditetapkan-menjadi-perda-kabupaten-serang

Empat Macam Raperda Ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Serang

Kamis, 05 September 2024

Bidang Kip

119
Berita Daerah

Sebanyak 4 (empat) macam Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Serang. Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan 4 (Empat) Macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Adapun 4 macam raperda meliputi Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum. Raperda tentang Pembubaran perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.

 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan bahwa, untuk APBD Tahun 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan yang sudah ditetapkan. dia menyebutkan, ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 sekian miliar, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar kendati demikian juga ada defisit.

 

”Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD),”ujarnya kepada  wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.

 

Kemudian, sambung Tatu, untuk Raperda percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum seperti diketahui, bahwa penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. ”Jadi, dengan adanya perda sebagai upaya percepatannya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat,”ucapnya.

 

Dilanjut untuk Raperda Pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas, sebut Tatu, seperti diketahui juga terkait dengan utang yang luar biasa Pemda Serang melalui APBD sudah menyelesaikan secara bertahap kepada masyarakat. ”Sudah diselesaikan dari APBD oleh pemda kepada masyarakat,  sudah tuntas,”tegasnya.

 

Tatu juga menegaskan tidak akan mendirkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena saat ini pun, Pemda Serang melalui Inspektorat saat ini tengah mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM). ”SBM core bisnisnya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus 2 BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core bisnisnya,”ucapnya.

 

Sedangkan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroda BPR Serang berkaitan dengan undang-undang karena ada perubahan. Perubahan bukan hanya perubahan nama, tetapi juga berkaitan dengan kegiatannya ada aturan-aturan ada yang boleh dan tidak boleh. ”Kita buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat,”jelasnya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan 4 (Empat) Macam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum. Turut hadir unsur pimpinan, puluhan anggota dewan dan pejabat esselon II dan III Pemkab Serang.

 

Penulis; Arif Soleh

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami