Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / dprd umumkan usulan pemberhentian jabatan wakil bupati serang

dprd-umumkan-usulan-pemberhentian-jabatan-wakil-bupati-serang

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Serang

Jumat, 10 November 2023

Diskominfosatik Kab. Serang

252
Berita Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa lantaran telah meninggal dunia. Pemberhentian diusulkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 9 November 2024.  

 

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan usulan pemberhentian Wabup Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang dilakukan setelah almarhum Pandji Tirtayasa sudah memasuki 40 hari setelah meninggal dunia baru bisa di usulkan kepada Kemendagri. ”Kita menunggu sampai 40 hari, harus di usulkan ke Kemendagri,”ujar Tatu kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan setempat.


 
Tatu menyebutkan, setelah di usulkan pemberhentian pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau di kosongkan jabatan Wakil Bupati Serang karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri. Terlebih, masa jabatan tidak sampai yang seharusnya sampai Tahun  2026 karenanya akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024. 

 

”Pergantian (Wabup Serang) itu aturan di Kemendagri, karena periodesasi terpotong harusnya sampai 2026 Februari tapi karena ada pilkada serentak saya habis Desember 2024,”katanya.

 

Tatu menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Bupati Serang hanya menyisakan satu tahun maka pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri. ”Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus di isi atau di kosongkan, atau harus memilih (Wakil Bupati Serang),”tandasnya. 

 

Kendati demikian, Tatu meyakini meski jabatan Wakil Bupati Serang kosong tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat. ”Pekerjaan bisa di handle karena tugas itu di OPD masing-masing, saya, pj sekda, asda memonitor berjalannya program-program. Insya Allah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar,”tegas Tatu.

 

Sekadar diketahui, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023 pukul 16.50 WIB di Rumah Sakit Siloam, Jakarta di usia 69 tahun. Pandji Tirtayasa merupakan Wakil Bupati Serang periode 2016–2021 dan 2021–2024. 

 

Ia menjabat untuk periode kedua sejak 26 Februari 2021 bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Pria kelahiran 12 Januari 1954 ini juga merupakan mantan birokrat Pemkab Serang dengan jabatan terakhir Kepala Bappeda Kabupaten Serang.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Propemda Tahun 2024 dan Penetapan 2 (Dua) macam Raperda serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Serang di Pimpin Ketua DPRD, Bahrul Ulum. Tampak, Bupati Serang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang mengenakan syal bendera Palestina sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.