Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / ditjen penyelenggaraan pos dan informasi kementerian komunikasi dan informasi ri melakukan monitoring ke radio serang gawe fm

ditjen-penyelenggaraan-pos-dan-informasi-kementerian-komunikasi-dan-informasi-ri-melakukan-monitoring-ke-radio-serang-gawe-fm

Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI melakukan Monitoring ke Radio Serang Gawe FM

Senin, 26 Oktober 2020

Admin

1101
Berita Daerah

LPPL Radio Serang Gawe Kabupaten Serang kedatangan Tim Monitoring dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi RI pada 15 Oktober lalu. Tim monitoring bertugas melakukan Verifikasi Administrasi dan Pengecekan Lapangan dalam rangka Monitoring Laporan Tahunan Kinerja Operasional Penyelenggaraan Penyiaran Lpk Radio sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 18  Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

Tim monitoring diterima Pengelola Radio Serang Gawe di Studio Radio Serang Gawe dan unsur Diskominfo Kabupaten Serang. Kepada Serang Gawe Tim meminta kelengkapan perizinan siaran yang telah dimiliki beserta kelengkapan adminstrasi lainnya.  Izin Penyelenggaraan Penyiaran Serang Gawe telah dimiliki dengan Nomor 494/RF.01.02/2018 tanggal berlaku : 17 Juli 2018 s.d 09 Juli 2023.

Monitoring yang dilakukan Kementerian dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan radio. Mengingat Frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, oleh sebab itu penggunaan dan pemanfaatannya perlu diatur, ditetapkan dan diawasi. Pengelolaan spectrum frekuensi radio yang baik menjadi tanggung jawab terhadap keberlangsungan pertelekomunikasian di tanah air. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio harus dilaksanakan agar tercipta tertib penggunaan spektrum frekuensi radio yang efektif, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan kepada pengguna frekuensi lainnya.

Monitoring perlu dilakukan terhadap salah satu jenis izin penggunaan frekuensi radio adalah Izin Stasiun Radio (ISR) yang harus dimiliki sebelum menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ISR diberikan dalam bentuk kanal frekuensi radio dengan masa laku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 5 (lima) tahun dengan kewajiban membayar dimuka Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio setiap tahunnya. Untuk beberapa layanan tertentu tidak dikenakan BHP Frekuensi Radio, seperti untuk navigasi dan keselamatan dinas maritim dan penerbangan. Penyelesaian permohonan perizinan frekuensi radio salah satu indikator kinerja yang dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan frekuensi radio secara efektif dan efisien sehingga mampu memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam sasaran standard mutu.

Radio Serang Gawe terus berupaya memberikan informasi yang baik terhadap program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Serang dan menempuh perizinan penyiaran yang berlaku. Dinas Kominfosatik selaku panitia penyelenggara informasi publik dimana radio berada terus mendorong dan memberikan support penyelenggaraan informasi melalui radio di Kabupaten Serang agar masyarakat terinformasikan lebih jelas.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.