Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / diskominfosatik kabupaten serang segera bentuk kim tingkat kecamatan dan desa

diskominfosatik-kabupaten-serang-segera-bentuk-kim-tingkat-kecamatan-dan-desa

Diskominfosatik Kabupaten Serang Segera Bentuk KIM tingkat Kecamatan dan Desa

Kamis, 16 Mei 2024

Diskominfosatik Kab. Serang

477
Berita Daerah

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang segera membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 29 kecamatan dan 326 desa. Mengingat, keberadaan KIM sangat penting lantaran sumber informasi yang ada di desa dan kecamatan.

 

Hal itu disampaikan Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang Haero Fiatna usai membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat di Aula Tb. Suwandi pada Kamis, 16 Mei 2024. ”KIM segera dibentuk baik tingkat kecamatan dan desa se Kabupaten Serang yang dibuat per hari ini,”ujarnya.

 

Oleh karenanya, Haero meminta setelah selesai dilakukannya rapat koordinasi dan sosialisasi langsung dibentuk dengan dibuatkan berita acara dan pernyataannya untuk di legalisasi KIM dari pihak kecamatan dan desa masing-masing. ”KIM sangat penting karena sumber informasi ada di desa dan kecamatan,”katanya.

 

Sebab, sebut Haero, jika KIM baik di tingkat kecamatan maupun desa tidak aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sangat sulit untuk menghandle semua informasi baik yang ada di tingkat kecamatan maupun desa. ”Terlebih di Kementerian Kominfo pun sangat perhatian terhadap KIM, lantaran keberadaannya sangat membantu masyarakat. ”Di Kementerian KIM itu luar biasa dapat pengaruh dan membantu pemerintah khususnya informasi-informasi yang ada di bawah,”terangnya.

 

Dijelaskan Haero, tugas pokok dan fungsi atau tupoksi KIM salah satunya memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah baik tentang pariwisata atau permasalahan yang ada di desa. Khusus untuk permasalahan di desa agar tidak di follow up terlebih jika informasi belum valid, salah satu contoh adanya perusahaan yang belum mengantongi izin.

 

”Maka tugas KIM membantu mencari informasi untuk mengecek perusahaan serta melalui instansi terkait, kemudian menjelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang memang sudah valid,”katanya.

 

Adapun untuk contoh lainnya, sambung Haero, terkait permasalahan pengangguran KIM juga harus mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa untuk mengakses Aplikasi Serang Tatu karena pada aplikasi tersebut terdapat informasi lowongan pekerjaan. Karenanya, jika tidak dimanfaatkan informasi yang ada oleh masyarakat melalui peran KIM maka akan buntu informasi.

 

”Kemudian untuk beasiswa pemerintah juga sudah menyiapkan dari tingkat SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tinggi swasta pun ikut serta. Namun, karena informasinya terputus akhirnya berdampak kepada masyarakat yang ingin kuliah yang tidak tahu bagaimana caranya di situ lah fungsi-fungsi KIM di desa dan kecamatan,”papar Haero.

 

Diketahui saat ini keberadaan KIM yang sudah terbentuk sebanyak 107 dengan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) Desa dan 2 SK kecamatan meliputi Kecamatan Kramatwatu dan Cinangka. 

 

Turut hadir pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Tahun 2024 meliputi Sekretaris Diskominfosatik Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (Kabid KIP) Diskominfosatik, Ahmad Jajuli dan perwakilan dari kecmataan dan desa se Kabupaten Serang. Sedangkan sebagai narasumber Sekretaris Diskominfo SP Banten, Karna Wijaya.

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami