Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / disdukcapil kabupaten serang sisir warga pendatang, tawarkan pindah kependudukan
Disdukcapil Kabupaten Serang Sisir Warga Pendatang, Tawarkan Pindah Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan razia serta menyisir warga pendatang tepatnya di Kecamatan Jawilan pada Senin, 29 April 2024. Mengingat, pasca harai Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024 banyak warga pendatang untuk mengadu nasib di Kabupaten Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan razia dilanjut sisir warga pendatang untuk memastikan keberadaan warga pendatang atau penduduk yang tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang untuk ditawarkan pindah menjadi warga Kabupaten Serang. Akan tetapi, jika tak mau mengganti identitas kependudukan maka warga tersebut diminta untuk pulang kampung. “Karena akan duduk di Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan disela pendataan penduduk tidak tetap di Halaman Kantor Kecamatan Jawilan.
Selain razia dan menyisir warga pendatang, kata Warnerry, juga melakukan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan itu dilakukan karena belum pernah memiliki data mengenai penduduk yang bersifat non permanen. “Ini tujuannya melakukan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Serang untuk mengetahui ada berapa jumlahnya,” terangnya.
Dijelaskan Warnerry, penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal di Kabupaten Serang yang berdomisili di Kabupaten Serang. Akan tetapi identitas kependudukannya ataupun KTP nya berada di luar Kabupaten Serang. “Setelah didata kita akan punya data,” ucapnya.
Warnerry menegaskan, pendataan penduduk non permanen dilakukan atas dasar adanya Permen 74 tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen. di mana selama setahun penduduk non permanen diberikan surat apakah ingin mendaftar jadi warga Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asal. “Kita belum punya data nah ini pertama kali kita melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen. Amanat Permendagri 74 tentang pendaftaran penduduk non permanen,” katanya.
Dalam kegiatan itu, ia menemukan beberapa penduduk non permanen seperti dari Ciamis. Penduduk tersebut kemudian ditawarkan daftar jadi warga Kabupaten Serang dan sudah dilakukan pendaftaran melalui website. “Jadi dibimbing dipandu bagaimana pengisiannya,” ucapnya.
Alasan masih banyak yang belum pindah kependudukan ke Kabupaten Serang, karena masih enggan mengurus dokumen kependudukannya. Setelah ini, menunda akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. "Kami masih evaluasi karena ini pertama kali kami melakukan pelayanan seperti ini selain pelayanan administrasi kependudukan yang 24 jenis. Jadi kita evaluasi ternyata lokasi juga menentukan terjaringnya penduduk non permanen jadi akhirnya nanti kita ubah strategi ke desa padat penduduk atau tempat yang disitu banyak kos kosan, rumah tinggal sementara," katanya.
Menurut dia pendataan tersebut menjadi kewajiban Disdukcapil sendiri. Sementara kades, camat dan RT RW, pelaku kos kosan dan hotel adalah mitra. "Tadi door to door Alhamdulillah kami temui sepanjang jalan ini sudah pindah KTP Kabupaten Serang. Kami juga ada menemukan yang asli dari NTT tetapi setelah ikut suami menikah dan memiliki KTP Kabupaten Serang, selain pendataan non permanen kami sambil percepatan KTP digital. Jadi masyarakat tidak perlu punya KTP fisik tetapi cukup di hp semua data pribadinya sudah lengkap,” katanya.
Rencananya kegiatan pendataan penduduk non permanen dilakukan di enam kecamatan wilayah Serang timur hingga 7 Mei. Setelah ini lanjut ke Serang barat di kecamatan lima. "Insyallah bisa di 29 kecamatan dan kita sisir kos kos kosan, perusahaan. Kalau untuk pindah itu mereka ada perlakuan khusus harus cabut berkas dari daerah asal. Semua dibantu pelayanan ini tidak hanya pendaftaran no permanen tapi kami juga melakukan 24 pelayanan kependudukan yaitu pindah datang perekaman KTP KK KIA semuanya," ucapnya.
Warga Desa Jawilan Aprian Umam mengatakan proses pelayanan yang dilakukan cukup cepat sehingga masyarakat sangat terbantu. Dirinya sendiri baru pindah dari Cikupa Tangerang menjadi warga Kabupaten Serang. “Di Kabupaten Serang sudah lima bulan, Alhamdulillah cepat proses lima menit jadi untuk semua berkas KTP, KIA dan KK. Gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” ujarnya.
Penulis: Arif Soleh
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.