Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / aplikasi serang open dibuka, pemohon sudah boleh ajukan bansos dan hibah ke pemkab

aplikasi-serang-open-dibuka-pemohon-sudah-boleh-ajukan-bansos-dan-hibah-ke-pemkab

Aplikasi Serang Open Dibuka, Pemohon Sudah Boleh Ajukan Bansos dan Hibah ke Pemkab

Kamis, 03 Februari 2022

Admin

1283
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) sudah membuka Aplikasi Serang Open terhitung sejak 15 Januari 2022. Bagi para pemohon bantuan sosial (bansos) ataupun hibah sudah di perbolehkan mengajukan melalui website Serangopen atau https://serangopen.serangkab.go.id/.

“Dinas Kominfosatik tertanggal 15 Januari sudah membuka aplikasi s.Serang Open, artinya pemohon sudah boleh mengajukan kepada Pemkab Serang,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrianto melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Ahad, 30 Januari 2022.

Febrianto mengatakan, sosialisasi terkait aplikasi Serang Open sesi II dengan mengundang perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait sudah dilaksanakan pekan kemarin. Oleh karena itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Diskominfosatik yang sudah memperbaharui aplikasi Serang Open.

“Artinya tahun 2022 aplikasi ini berinovasi lebih efektif dan efisien. Jadi loading satu, loading dua, loading tiga, loading empat selesai itu efisiensi dan efektif,”ucap Febrianto.

Khatib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang masa khidmat 2021 - 2026 ini menjelaskan, tujuan diluncurkannya Aplikasi Serang Open dan setiap tahunnya terus berinovasi untuk meringankan beban kerja masyarakat wabil khusus para  pemohon bansos dan hibah yang mengajukan proposal kepada Pemkab Serang. “Ini agar tidak memakan waktu lama, lebih mengefektifkan waktu mengefisienkan waktu juga,"tegas Febrianto.

Realiasi aplikasi Serang open secara online, sebut dia, untuk menjaga ketidak di inginkannya para OPD yang menangani hibah dan bansos menimbulkan permasalahan jika secara offline. “Kita juga menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2022 yang terbaru, bahwa ada perubahan-perubahan yang perlu di aplikasikan kepada Serang Open,”terang Febrianto.

Kemudian disisi lain, tujuan adanya aplikasi Serang Open sesi II yang sudah di sosialisasikan juga untuk memberikan pencerahan kepada OPD yang menangani program hibah agar menyosialisasikan kepada masyarakat, organisasi khususnya lembaga yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan. 

“Bantuan itu ditujukan kepada lembaga atau ormas (organisasi masyarakat) di maksud yang terus menerus dalam hal ini seperti KONI, KNPI, Karang Taruna. Kalau keagamaan itu Baznas, LPTQ, MUI itu segera kita sosialisasikan kepada mereka,”jelas Febrianto. 

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap agar aplikasi Serang Open dapat lebih bermanfaat untuk digunakan oleh masyarakat, lembaga atau ormas serta OPD terkait dengan bantuan hibah dan bansos.

"Alhamdulillah dalam aplikasi yang telah di perbaharui ini,  ada beberapa penambahan seperti tekhnologi web yang digunakan,  pengajuan fitur map (peta) pada proposal yang diajukan,  serta pemberitahuan lewat email pengguna jika sudah diverifikasi oleh verifikator,"ujarnya.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.