Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / adanya laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam dan penginapan yang melanggar perda no.5 tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan melanggar protokol kesehatan
Adanya Laporan Masyarakat Terkait Tempat Hiburan Malam dan Penginapan yang Melanggar Perda No.5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Melanggar Protokol Kesehatan
Serang, 28 Februari 2021
Adanya Laporan Masyarakat Terkait Tempat Hiburan Malam dan Penginapan yang Melanggar Perda No.5 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Melanggar Protokol Kesehatan
Terdapat Tempat Hiburan Malam (Karaoke) yang masih beroprasi, Menyediakan Minuman Beralkohol dan Pemandu Lagu ( PL ),
Terdapat Pasangan yang bukan suami isteri berada di dalam kamar penginapan dan Pengunjung yang masih di bawah umur.
Memberikan pengarahan dan teguran kepada pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam/Penginapan dan Pengunjung.
Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Penginapan diwilayah Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, didapati bahwa ada salah satu tempat hiburan malam (Karaoke) yang masih beroperasi sedangkan kondisi tempat tersebut dalam masa pengawasan oleh pemerintah karena telah dilakukan penyegelan/penutupan untuk sementara dalam waktu yang tidak bisa ditentukan, dan telah dilakukan pengawasan pula terhadap tempat penginapan yang tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap dan penginapan tersebut membiarkan pengunjung di bawah umur menginap di dalam kamar berpasangan tanpa adanya kontrol oleh pemilik/pengelola, dan dilakukan pengecek identitas pengunjung yang berada didalam kamar ditemukan pasangan yang bukan suami- istri sedang bermesraan di dalam kamar
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.