Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / tertib administrasi pengelolaan pajak daerah
tertib administrasi pengelolaan pajak daerah
Pada tanggal 8 Mei tahun 2020 di Pemda Kabupaten Serang menyampaikan kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Serang Darmi tertib administrasi pengelolaan pajak daerah agar melakukan atau konfirmasi terkait kegiatan usahanya mengalami pembersihan usaha atau penutupan dalam masa pandemi covid 19
Munculnya surat edaran ini adalah demi antisipasi atas efek yang diakibatkan oleh pandemi covid 19 ia mengakibatkan hilangnya omset usaha h&m di mana pemerintah keberhasilan mengambil suatu kebijakan apabila suatu tempat usaha ditutup maka tempat itu mengalami keringanan dalam pembayaran pajak seperti diatur sebagai berikut
Sehubungan dengan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah maka perlu disampaikan sebagai berikut
1 bagi wajib pajak daerah yang tempat usahanya ditutup sementara agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada badan pendapatan daerah Kabupaten Serang melalui email pajak daerah atau fax ke nomor 025 421 5712
pelaporan pajak daerah tetap dilakukan seperti biasa melalui web e-spt PD atau-sppd Android mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya poin
3 pelaporan SPT DPD bagi wajib pajak yang tempat usaha ditutup sementara tetap melaporkan omset dengan nilai nol ruPiah sesuai dengan periode penutupan sementara yang disampaikan kepada badan pendapatan daerah
Pemerintah Kabupaten Serang turut prihatin atas akibat-akibat yang terjadi disebabkan oleh adanya virus covid-19 ini dan mengharapkan agar warga masyarakat tetap waspada dan tetap berusaha dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan dan sebagai bantuan bagi tempat usaha yang telah mendapatkan penutupan maka pemerintah daerah memberikan kebijakan Untuk meringankan pembayaran pajak kepada tempat yang bersangkutan
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.