Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / tahun 2021, pemkab serang bangun rumah sakit kelas d

tahun-2021-pemkab-serang-bangun-rumah-sakit-kelas-d

Tahun 2021, Pemkab Serang Bangun Rumah Sakit Kelas D

Senin, 03 Agustus 2020

Admin

2612
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2021 akan memulai pembanguan rumah sakit (RS) kelas B di Kecamatan Kragilan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sachiri.

“Kita upayakan pembangunan rumah sakit kelas B tahap awal di tahun 2021 tepatnya di lahan eks Pasar Kragilan,”ujar Entus usai menerima Camat Kragilan dan Kepala Desa Kragilan di ruang kerjanya Senin (07/07/2020).

Diketahui, kedatangan Kades dan Camat Kragilan untuk meminta izin akan memanfaatkan lahan bekas pasar Kragilan tersebut. Namun, Entus memastikan tidak akan mengizinkan jika pada tahun 2021 dibantuan tahap awal untuk Rumah Sakit kelas D.

Kepastian tersebut, kaat Entus setelah pihaknya koordinasi dnegan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP).

“Kita sampaikan salah satu alasan memindahkan Pasar Kragilan untuk mengurai kemacetan, kalau di izinkan dikelola pihak desa khawatir mengganggu proses awal pembangunan rumah sakit kelas B,”terangnya.

Entus berharap, pada tahun 2021 tahap pertama pembangunannya tidak ada ada kendala. Meski demikian, untuk anggaran yang dibutuhkan pihaknya belum mengetahuinya. “Kalau untuk DED (detail engineering design) sudah dibuat oleh Dinas Perkim,”katanya.

Sedangkan alasan dibangunnya rumah sakit kelas D, papar Entus, karena wilayah Kecamatan Kragilan sudha padat penduduk. Jadi, untuk mengantisipasi pelayan kesehatan rawat inap tidak hanya ditampung di RSDP tapi perlu tambahan rumah sakit kelas D.

“Seyogyanya Pemda itu harus memiliki RS kelas D baik di wilayah Serang Timur, Barat, dan Utara menyesuaikan dengan jumlah pendudukan sebanyak 15, juta jiwa. RS kelas D itu fasilitasnya lebih dari Puskesmas,”jelasnya.

Kepala DPKPTB Kabupaten Serang, Irawan Noor membenarkan jika pada tahun 2021 pembangunan RS kelas D tahap awal dilaksanakn tahun 2021. “Iya benar, itu menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus),”ujarnya singkat.

Plt Kepala Dinkes Serang Agus Sukmayadi untuk pembangunan rumah sakit tipe D atas kebijakan Bupati Serang. "Penganggarannya diupayakan dari dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Kementerian Kesehatan RI," ujarnya.

Namun demikian Agus menjelaskan pembangun itu diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran. "Jadi dana DAK fisik itu harus disertai juga dengan dana pendampingan dari kabupatennya, tidak memungkinkan untuk semuanya berasal dari dana DAK fisik pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian kesehatan," kata Agus.

Pembangunan rumah sakit tipe C dan D dengan sarana dan prasarananya diperkirakan mencapai Rp30 miliar, walaupun itu pembangunannya secara bertahap. "Jadi ada tiga gedung yang disiapkan, mungkin untuk tahap awal gedung A dulu, jadi bertahap," kata Agus.

Menurut dia, secara kebutuhan rumah sakit pelayanan rujukan, di Kabupaten Serang sangat mendesak, karena kebutuhan untuk tempat tidur saja di rumah sakit yang ada dengan jumlah penduduk 1,5 juta itu, dibutuhkan 1500 tempat tidur pasien, sedangkan yang ada di Kabupaten Serang yakni RSDP dengan dua rumah sakit umum baru mencapai 700 sampai 750 tempat tidur pasien. "Berarti kan masih sangat besar kebutuhan rumah sakit di Kabupaten Serang," tuturnya.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami