Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / monitoring evaluasi saldo kas dana desa per 31 desember 2019
Monitoring Evaluasi Saldo Kas Dana Desa per 31 Desember 2019
Inspektorat Kabupaten Serang wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten / Kota kepada Desa. Tim Inspektorat juga wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya. Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya. Monitoring dan evaluasi kas akhir bertujuan agar tidak ada penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana desa. Pendekatan dari pedoman ini adalah memberikan pemahaman terhadap alur pikir bagaimana pemerintah desa dapat menyusun laporan keuangannya. Dalam pelaksanaannya pengelolaan keuangan desa ini dapat dikembangkan dalam bentuk suatu aplikasi, namun di sisi lain mengingat keterbatasan dari pemerintah desa yang bersangkutan maka pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara manual.
Kegiatan Evaluasi saldo kas dana desa per 31 Desember 2019 di wilayah Kabupaten Serang adalah untuk memberikan keyakinan memadai atas penyajian Laporan Saldo Kas Desa akhir tahun 2019 dengan membandingkan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2019 dengan saldo kas desa. Ruang lingkup Evaluasi Saldo Kas Dana Desa per 31 Desember 2019 pada Desa di wilayah Kabupaten Serang terdapat 11 Kecamatan.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang perlu adanya partisipasi dari berbagai kalangan agar pelaksanaan dari undang-undang tersebut berjalan dengan baik, tentunya dalam hal menyumbangkan pemikirannya terkait dengan hal tersebut. Kita sadari dengan berlakunya undang-undang tersebut akan membuat pemerintah Desa akan memperoleh dana yang cukup besar untuk dikelolanya.
Di lain pihak, tentunya dana yang besar tersebut harus dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Pengelolaan keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sarana-prasarana, namun yang paling penting adalah dimilikinya SDM yang memiliki kompetensi dan komitmen yang dapat diandalkan. Kita sadari bahwa aparat desa yang ada saat ini sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah, untuk itu maka pedoman ini perlu dibuat agar dapat digunakan sebagai langkah untuk mempermudah pengelolaan akuntansi dari keuangan desa sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Pedoman ini berusaha untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa dengan cara yang mudah sehingga tidak akan membuat ketakutan bagi siapapun untuk dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa dengan baik.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.