Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / standar pelayanan minimal

standar-pelayanan-minimal

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Jumat, 27 November 2020

Admin

1751
Berita Daerah

 

Drs. Raden Lukman. M.Si

PPUPD Madya Inspektorat Kab. Serang

 

Tulisan  sederhana ini dimaksudkan untuk memberi informasi singkat tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seperti kita kita ketahui bahwa Tujuan bernegara beradasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4 yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan Kesejahteaan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan di Daerah menganut prinsip prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dengan salah satu cirinya Setiap warna negara memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak.

Sesuai pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan:

  1. Pendapatan masyarakat;
  2. Kesempatan kerja;
  3. Lapangan berusaha;
  4. Akses dan kualitas pelayanan publik; dan
  5. Daya saing Daerah.

Di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur tentang urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dijelaskan dalam gambar berikut :

 

URUSAN PEMERINTAHAN

KONKUREN

ABSOLUT

  1. PERTAHANAN
  2. KEAMANAN
  3. AGAMA
  4. YUSTISI
  5. POLITIK LUAR NEGERI
  6. MONETER & FISKAL

PILIHAN

(8)

WAJIB

(24)

Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM

YAN DASAR (6)

NON YAN DASAR (18)

S P M

N S P K

  1. PENDIDIKAN
  2. KESEHATAN
  3. PU DAN PR
  4. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN
  5. TRAMTIBUM & LINMAS
  6. SOSIAL

 

Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Urusan Pemerintahan Konkuren dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :

 

 

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami