Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / rka 2021 dengan sipd
RKA 2021 dengan SIPD
Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang dan OPD lainnya di Kabupaten Serang mulai pertengahan Otober 2020 lalu melakukan penginputan RKA 2021. Bertempat di ruang diskominfosatik Kabupaten Serang seluruh pejabat struktural melaksanakan pertemuan internal terkait penginputan RKA 2021.
Penyusunan RKA memiliki beberapa tujuan untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun agar organisasi dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya, yaitu antara lain RKA digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana, untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang digunakan, untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana sehingga dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya, untuk merasionalkan sumber dana dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal dan untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Berbeda dengan Tahun sebelumnya, dalam penyusunan RKA 2021 mengacu pada Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan dilakukan dengan aplikasi SIPD. SIPD yang merupakan terobosan, dari aplikasi sistem perencanaan daerah yang dulunya berbeda-beda atau beraneka ragam kini menjadi seragam dan hanya satu sistem terpadu di Kementerian Dalam Negeri. SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Sehingga diharapkan seluruh Pemda segera menyesuaikan dan mengikuti arah Permendagri yang baru.
Sebelum penggunaan SIPD daerah menggunakan berbagai aplikasi yang berbeda sehingga terjadi perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah yang menyebabkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional, perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah yang menyebabkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional.
Perbedaan lainnya dalam penyusunan APBD 2021 dengan tahun sebelumnya, dimana tidak ada lagi belanja tidak langsung maupun belanja langsung, tahun 2021 yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang. Pemkab juga telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung yang antara lain ASB, SBU, SSH dan HSPK sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan OPD. Sistem berbasis online yang diterapkan berdasarkan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Implementasi SIPD mewajibkan seluruh pemda pemrov/kab/kota mengadopsi penyusunan APBD (perencanaan anggaran, pembiayaan penganggaran, pertangungjawaban dan pelaporan monev/evaluasi). Termasuk selaras dengan PP nomor 12 tahyn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Mewajibkan Penerapan SIPD, apabila tidak dikenakan sanksi penundaan transfer DAU (dana perimbangan bersumber pusat).
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.