Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / susun rka 2021, pemkab serang gunakan aplikasi sipd

susun-rka-2021-pemkab-serang-gunakan-aplikasi-sipd

Susun RKA 2021, Pemkab Serang Gunakan Aplikasi SIPD

Sabtu, 17 Oktober 2020

Admin

2774
Berita Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2021 mendatang dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).Bertujuan, guna mendukung baiknya tata kelola keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, bahwa aplikasi SIPD mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan SKPD. Sehingga diharapkan, pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang dapat menghasilkan laporan dan informasi tentang keuangan lebih komprehensif.

“SIPD mendukung manajemen pengelolaan keuangan daerah. Dalam 3 hari,  semua OPD dan kecamatan agar bisa mengaplikasikan SIPD untuk mendukung baiknya tata kelola keuangan Daerah,”ujar Entus saat membuka  Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digelar sleam 3 hari Rabu sampai Jum’at, 14-16 Oktober 2020 di Hotel Horison Forbis Kecamatan Waringin Kurung.

Entus mengintruksikan kepada semua OPD dna kecamatan, agar penggunaan APBD 2021 mendukung program pemerintah daerah berdasarkan skala prioritas. Dia juga berpesan, kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar anggaran yang relative terbatas.

“Selain mengalokasikan untuk pencapaian target RPJMD, juga memperhatikan alokasi untuk kesejahteraan ASN berupa gaji dan tunjangan pegawai,”ungkap Entus.

Diketahui, kegiatan tersebut digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan para Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Serang. Latar belakang pelaksanaan tersebut berdasarkan UU No.7 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan daerah, UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No.23 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Entus menyebutkan, sebagai salah satu amanat dari ketiga peraturan perundang-undangan di atas menghendaki desentralisasi pengelolaan keuangan kepada SKPD salah satu diantaranya pengelolaan keuangan. “Untuk memenuhi harapan di atas diperlukan suatu alat bantu berupa sistem pengelolaan keungan yang handal,”tuturnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Rahmat Jaya  menambahkan, bahwa zero tolerance (tanpa toleransi) untuk kesalahan dalam entri SIPD. Kata dia, SIPD adalah sistem yang tingkat kerumitannya tinggi. 

“Pejabat harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi berupa sistem aplikasi. Penjadwalan tahapan-tahapan pada sistem sangat ketat. Terjadwal. maka harus ketat kontrol pengisian yang sudah terjadwal. Pastikan kendali entri RKA mana yang sudah mana yang belum,”ungkap Rahmat.

Senada diungkapkan Inspektur Kabupaten Serang, Reahmat Jaya. Kata dia, area yang berresiko tinggi dalam pengawasan yakni perencanaan, pengadaan barjas, hibah bansos. “SPIP/ maturitas dinilai sudah baik,”tuturnya.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami