Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / penyusunan regulasi penurunan stunting puskesmas cikeusal

penyusunan-regulasi-penurunan-stunting-puskesmas-cikeusal

Penyusunan Regulasi Penurunan Stunting Puskesmas Cikeusal

Senin, 19 Oktober 2020

Admin

2110
Berita Daerah

Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Serang, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penyusunan regulasi stunting oleh Tim Teknis dari OPD yang terlibat dalam intervensi spesifik dan sensitive di Kabupaten Serang yang dirangkaikan kegiatan pembentukan Tim Aksi Cegah Stunting dan Sosialisasi Program Inovasi Gizi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2020 dihadiri oleh Camat Cikeusal, Kapolsek Cikeusal koramil Cikeusal, Dinas sosial, Kepala Desa se-Kecamatan Cikeusal.

Desa yang berada dalam lingkup Kecamatan Cikeusal terdiri dari 17 desa yaitu Bantar Panjang, Cikeusal, Cilayang,  Cilayang Guha, Cimaung, Dahu Gandayasa, Harundang, Katulisan, Mongpok, Panosogan, Panyabrangan, Sukamaju, Sukamenak, Sukaraja, Sukarame, dan Sukaratu. Perwakilan seluruh desa diharapkan mampu menyampaikan dan melaksanakan program yang disusun dalam rangka penurunan stunting.

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama, akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi masih dalam kandungan dan baru nampak pada saat anak berusia dua Tahun, kekurangan gizi pada usia dini dapat meningkatkan angka kematian pada bayi dan anak. Sebagai upaya dalam penanganan stunting Pemerintah Kabupaten Serang melalui Tim Gabungan telah penyusunan rencana kegiatan aksi konvergensi penurunan stunting dan penyusunan regulasi penurunan stunting namun perlu ditindaklanjuti oleh masyarakat untuk tercapainya tujuan tersebut.

Disampaikan pula rencana aksi daerah berpedoman pada aturan di Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 dan berdasarkan laporan di daerah implementasinya masih belum berjalan dengan baik. Narasumber dari Puskesmas menyatakan “Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK)”. 

Puskesmas Cikeusal mengharapkan kepada tokoh masyarakat yang hadir agar dapat menyampaikan dan menindaklanjuti rencana aksi daerah menjadi rencana aksi masyarakat. Dilakukan upaya nyata bersama-sama masyarakat dalam penurunan stunting agar hasilnya maksimal. Karena sasaran kegiatan ini adalah anak-anak penerus generasi yang akan meneruskan cita-cita bangsa dan negara.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami