Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / jawaban bupati serang atas pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan bupati

jawaban-bupati-serang-atas-pandangan-umum-fraksi-terhadap-raperda-usulan-bupati

Jawaban Bupati Serang atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Usulan Bupati

Kamis, 19 Juni 2025

Bidang IKP

45
Berita Daerah

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dalam rangka jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Bupati, Kamis 19 Juni 2025. Dalam sidang paripurna itu Bupati Serang memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi umum-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah usul bupati.

 

Bupati menyampaikan penghargaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, baik yang bersifat permintaan penjelasan maupun yang bersifat saran dan masukan. Menurutnya hal tersebut merupakan suatu dinamika dalam proses perencanaan peraturan daerah yang lebih baik.

 

Terkait dengan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan pada rapat Paripurna pada Rabu 18 Juni 2025, baik pandangan umum beberapa fraksi yang dihimpun dalam satu pandangan, maupun pandangan yang disampaikan sendiri oleh fraksi, Bupati Serang mengucapkan terim akasih atas pandangan umum fraksi. 

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresisasi dan penghargaan yang diberikan dari DPRD Kabupaten Serang terhadap perolehan prestasi opini WTP ke-14 atas LKPD Kabupaten Serang tahun 2024 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten, dan kami akan terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Serang agar opini WTP tetap terus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya,” kata Bupati.

 

Bupati Serang juga menanggapi beberapa pandangan umum terkait dengan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2024. Menurutnya bahwa jenis pendapatan yang tidak mencapai target adalah pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, khususnya pada jenis pendapatan pajak daerah yang terealisasi sebesar 72,60%, antara jenis pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang mencapai 50,40% dan pajak bphtb yang mencapai 40,34%.

 

“Hal ini dapat dijelaskan untuk pajak MBLB disebabkan oleh potensi penerimaan atas sub jenis pajak pasir laut masih belum optimal dikarenakan belum dilakukannya eksplorasi atas beberapa ijin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten,” jelasnya.

 

Sedangkan tidak tercapainya target penerimaan dari jenis pajak BPHTB disebabkan hilangnya potensi terkendala kasus BLBI di kawasan modern Cikande dan hilangnya potensi disebabkan tertundanya jaminan dari pihak investor.

 

Terkait hal ini, Bupati Serang telah menyiapkan langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti yang disampaikan oleh Fraksi PKS dalam pandangan umum.

 

Pertama, melakukan optimalisasi program inovasi terbaru seperti ketuk pintu, yaitu pengumpulan pajak yang dilakukan langsung dari pintu ke pintu, serta Bapenda ”sanjung” atau program sasar dan kunjungan pada hari libur.

 

Kedua melakukan kegiatan mobil pelayanan keliling pajak daerah ke 326 desa se-Kabupaten Serang bekerja sama dengan Bank BJB.

 

Selain itu juga ada penyesuaian harga air baku sebagai dasar perhitungan nilai perolehan air tanah sesuai Perbup nomor 91 tahun 2024. Langkah selanjutnya adalah melakukan kegiatan warung BPHTB di 4 kecamatan dalam rangka mendekatikan pelayanan dan optimalisasi penerimaan BPHTB.
Program selanjutnya, masih dikatakan Bupati Serang, adalah sanksi administrasi / denda penerimaan pajak daerah.

 

“Langkah lainnya, mengoptimalkan kegiatan pengumpulan aktif.Dan melakukan kegiatan verifikasi dan validasi tunggakan PBB-P2 atas fasos dan fasum,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pandangan umum terkait Partai Gerindra, tentang penurunan drastis pada pos lain-lain PAD yang sah dan meningkatnya pos retribusi daerah. “Dapat kami sampaikan penjelasan bahwa perpindahan nomenklatur pos pendapatan BLUD (pendapatan dari RSUD dan Puskesmas) yang menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan berdasarkan perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang awalnya masuk ke pos lain-lain PAD yang sah berubah menjadi retribusi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

 

Terkait dengan pandangan umum Fraksi Gerindra berkenaan dengan porsi pendapatan transfer yang mencapai 70% dari total pendapatan daerah. Pemerintah daerah Kabupaten Serang, diakui Bupati Serang terus berupaya menggali potensi kekayaan asli daerah, baik dari kontribusi BUMD maupun sektor unggulan dari Kabupaten Serang sehingga dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

 

Terkait dengan kinerja BUMD, Bupati Serang mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Serang akan berupaya memberikan dukungan yang maksimal terhadap keberadaan BUMD dan melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD.

 

“Sehingga dapat memberikan peningkatan pendapatan daerah bagi pemerintah Kabupaten Serang. Salah satu bentuk dukungan terhadap BUMD bahwa pada tahun 2025 sedang dalam pembahasan Raperda penyertaan modal terhadap BUMD,” terang Bupati Serang.

 

Sementara itu, jawaban atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan organisasi (RP3KP), sebagaimana telah disampaikan oleh gabungan 3 (tiga) fraksi, fraksi PAN, fraksi PDIP, fraksi Gerindra, dan fraksi PKS bahwa dalam penyusunan Raperda ini pemerintah daerah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel, dan berkeadilan agar program ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. 

 

“Bahwa terkait dengan pengaturan relokasi, perizinan, serta sanksi yang merupakan bagian dari substansi, pada prinsipnya kami menerima dan menyetujui hal tersebut,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami