Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / inspektorat kabupaten serang membentuk tim whistle blower system (wbs) anti korupsi
Inspektorat Kabupaten Serang membentuk Tim Whistle Blower System (WBS) Anti Korupsi
Inspektorat Kabupaten Serang membentuk Tim Whistle Blower System (WBS). Tim WBS ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Tim WBS ini dibentuk untuk menerima laporan masyarakat terkait informasi suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Tim WBS Inspektorat Kabupaten Serang siap membantu dan memfasilitasi semua bentuk laporan penyalahgunaan wewenang dalam hal tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang. Laporan masyarakat tersebut akan diteruskan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan. Whistle blower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses pearadilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar, yaitu :
Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau insitusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistleblower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut, bukan informasi yang bohong atau fitnah. Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan ketidakberesan dalam sebuah perusahaannya. Kewenangan formal ini yang membedakan audit internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.
Pada prinsipnya seorang whistleblower merupakan “pro-social behaviour” yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah organisasi institusi pemerintah, sehingga akan membangun lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.