Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / bpkad target sertifikasi 400 bidang tanah aset pemkab serang
BPKAD Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Tahun 2023 ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset se-Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan, disela Sosialisasi dan Pemberkasaan untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi. Kegiatan digelar sejak Senin, Selasa, Kamis 11,12 dan 14 Juli 2023 itu sebagai narasumber menghadirkan Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi.
”Tahun 2023 ini kita menargetkan 400 sertifikat bidang tanah. Untuk saat ini yang kita undang 458 unit pengguna barang terdiri dari Dindikbud dalam hal SDN dan SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD lainnya. Jadi sebagian besar saat ini yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT,”ujarnya.
Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti sosialisasi dikhususkan objek-objek yang sedang diproses persertifikatan terhadap objek-objek ini diupayakan melibatkan pengguna aset dilapangan langsung. Makanya, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika dibutuhkan kelengkapan surat atau berkas yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pihaknya langsung kelapangan berhubungan dengan pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.
”Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi. Jadi ketika kita daftar siapkan berkas kadang-kadang berkas ini ada saja yang kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini di dapatnya di lapangan,”katanya.
”Jadi untuk tahun 2023 ini menargetkan 400 sertifikat bidang. Makanya saat ini kita undang 458 pengguna kita upayakan untuk pendaftaran, nah sebenarnya beberapa diantaranya ada yang kita ukur tahun lalu kita sudah pra ukur gambar ada tapi formalitas pendaftaran belum, ini yang akan dilakukan,”jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Diantaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum bersertifikat. ”Sedangkan 396 bidang sudah bersertifikat, 335 bidang progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. 2 bidang ditemukan sertifikat tahun lama merupakan hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,”paparnya.
Kembali Indra memaparkan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang tanah belum bersertifikat diantaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi Warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM. ”Kemudian 5 bidang serang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian target di tahun berikutnya,”urainya.
”Program ini sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses dengan BPN ada juga yang sama sekali belum. Untuk saat ini menyisakan yang belum ke BPN sama sekali 760 bidang, yang lainnya sedang dalam proses,”tuturnya.
Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab Serang. Bahwasanya memang BPN saatnya untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian. ”Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Artinya disini untuk syarat-syaratnya misalnya, ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,”ujarnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kepada para pemangku pemangku atau pengguna bidang tanah tersebut bisa segera melengkapi perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN. ”Kami akan bekerja keras, akan memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu Pemda mengeluarkan hak pakai,”ucapnya.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.