Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / inspektorat kabupaten serang melaksanakan kegiatan audit kinerja kecamatan

inspektorat-kabupaten-serang-melaksanakan-kegiatan-audit-kinerja-kecamatan

Inspektorat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Audit Kinerja Kecamatan

Selasa, 29 September 2020

Admin

1615
Berita Daerah

Dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Serang melakukan audit kinerja atas pelaksanaan anggaran dan kegiatan untuk tahun anggaran 2019. Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan pegawasan rutin (reguler) yang telah diagendakan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Serang untuk menilai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kantor Kecamatan Bandung Kabupaten Serang merupakan suatu organisasi pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai Peraturan Bupati Serang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Serang.

Audit Kinerja dilakukan pada Kecamatan Bandung Kabupaten Serang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Hasil audit kinerja pada Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019  dapat disimpullkan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu segera ditindak lanjuti antara lain dari hasil evaluasi sistem pengendalian intern pada Pembinaan Tata Pemerintahan Desa, Dukungan Penyelenggaraan Pilkades dan Fasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bandung Kabupaten Serang secara umum bahwa sistem pengendalian intern telah dilaksanakan, hal ini terlihat dengan tersedianya dokumen-dokumen, antara lain: adanya pakta integritas, adanya pembagian tugas dan fungsi pada masing-masing pegawai, struktur organisasi yang jelas, adanya pendelegasian wewenang yang diberikan pimpinan kepada pegawai (SK penetapan PPTK, Bendahara, Operator Simral, dan Pengelola Barang Daerah), Dokumen Penilaian Resiko, Indikator Kinerja Utama (IKU), Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Penetapan Kinerja dan Perjanjian Kinerja, Sistem Perencanaan, dan pelaporam Akuntasi dan Aset. Dari simpulan tersebut diatas, maka kami merekomendasikan kepada Camat Bandung Kabupaten Serang untuk melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern pada program/kegiatan yang ada di unit kerja kecamatan Bandung Kabupaten Serang sebagai berikut :

  1. Unsur Lingkungan Pengendalian :
  • Camat memerintahkan kepada PPTK agar melakukan pengadaan unit finger print sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   
  • Camat memerintahkan kepada Sekmat agar memperbaiki absensi manual dengan mancantumkan kedatangan dan kepulangan.
  • Camat memerintahkan kepada Sekmat agar membuat dan menyusun SK Satgas Tim SPIP.                                                                                                         
  1. Unsur Kegiatan Pengendalian :
  • Camat memerintahkan kepada PPTK agar melakukan reviu atas kinerja program / kegiatan yang dilaksanakan
  • Camat agar membuat teguran tertulis kepada PPTK karena tidak melakukan pendokumentasian dengan baik atas kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam bentuk laporan kegiatan.
  1. Unsur Monitoring
  • Camat untuk melakukan Pemantauan atas pelaksanaan program/kegiatan berjenjang dengan membentuk Tim Pemantau kegiatan.

Penilaian Kinerja Program/Kegiatan

  1. Camat Bandung agar membuat teguran secara tertulis kepada para Kasi karena tidak  melakukan reviu terhadap IKU Kecamatan.
  2. Camat Bandung agar membuat teguran secara tertulis kepada para Kasi  karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam penyusunan Indikator, tolok Ukur dan target Kinerja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  3. Camat Bandung agar membuat teguran secara tertulis  kepada para Kasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penyusunan SOP Pelaksanaan dan Pelaporan kegiatan.
  4. Camat Bandung agar membuat teguran secara tertulis kepada para Kasi karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam penyusunan Dokumen Penilaian Risiko (DPR).
  5. Camat Bandung  agar membuat teguran secara tertulis  kepada para Kasi selaku PPTK  karena setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak dibuatkan laporannya.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami