Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / keberadaan bangunan liar yang melanggar aturan perda.

keberadaan-bangunan-liar-yang-melanggar-aturan-perda

keberadaan bangunan liar yang melanggar aturan Perda.

Rabu, 19 Mei 2021

Admin

1834
Berita Daerah

Serang,05 Maret 2021

  • KRONOLOGI KEGIATAN :

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari Kecamatan Ciruas terkait adanya bangunan liar yang berada diatas lahan irigasi PU Pengairan yang digunakan untuk irigasi mengairi sawah, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar aturan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketenteraman Ketertiban umum dan Pelindungan Masyarakat.  Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Kasi Trantib beserta anggota Satpol PP Kecamatan Ciruas Kab. Serang. Setelah selesai melakukan kegiatan, kemudian kembali ke kantor Satpol PP Kab.Serang pada Pukul 15.00 WIB.

 

  • TEMUAN DALAM KEGIATAN :
  1. Terdapat beberapa bangunan liar yang berdiri diatas lahan irigasi Pu Pengairan.
  2. Adanya Organisasi Masyarakat yang membangun Pos Komando dilahan tersebut.

 

  • SOLUSI/TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
  1. Memberikan arahan kepada pemilik bangunan liar tersebut agar mengosongkan dan membongkar karena lahan tersebut akan dibangun Saluran irigasi.
  2. memberikan himbauan kepada ormas tersebut agar mengosongkan lahan sebagaimana dimaksud.

 

  • HASIL KEGIATAN :

Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 pukul 10.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan bangunan liar yang berada di Kec. Ciruas, Kabupaten Serang. Pemilik bangunan liar menyetujui untuk mengosongkan/membongkar bangunan tersebut dan meminta waktu untuk melakukan hal tersebut. Kemudian Melakukan koordinasi dengan Kecamatan Ciruas dan kasi terantib.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami