Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / 11. pembinaan dan pengawasan pengendalian gratifikasi di puskesmas
11. Pembinaan dan Pengawasan pengendalian Gratifikasi di Puskesmas
Inspektorat sebagai institusi yang bertugas memberikan pemahaman tentang pentingnya mencegah tindakan yang melanggar norma hukum di masyarakat. Salah satu tugas dari Inspektorat yaitu meningkatkan tugas pengawasan dan pembinaan. Di dalam struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Serang , tugas pokok dan fungsi inspektorat yaitu melakukan pembinaan dan pencegahan salah satunya dalam hal Gratifikasi.
Pada minggu kedua di bulan Februari, Inspektorat melaksanakan pembinaan tentang arti Gratifikasi di Puskesmas-puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Pembinaan ini bertujuan untuk mencegah pemberian gratifikasi di bagian pelayanan khususnya di Puskesmas yang berada di wilayah kabupaten Serang. Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, kami Tim dari Inspektorat Kabupaten Serang, mendatangi salah satu Puskesmas, yaitu Puskesmas di kecamatan Padarincang untuk melaksanakan Pembinaan kepada semua pegawai tentang bahayanya Gratifikasi. Pembinaan ini bertujuan mencegah agar pegawai yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Padarincang tidak melakukan atau menerima Gratifikasi dari siapapun. Hal ini sebagai upaya Inspektorat untuk mencegah tindakan Gratifikasi.
Tim Inspektorat menjelaskan definisi arti Gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi yang terkait kedinasan. Semua definisi gratifikasi sampai dengan jenis-jenis gratifikasi, oleh Tim Inspektorat dijelaskan secara detil. Tim Inspektorat juga menjelaskan kepada pegawai Puskesmas di Kecamatan Padarincang, mekanisme-mekanisme apa saja yang harus dipersiapkan apabila ingin melaporkan dan menemukan hal tindakan tentang Gratifikasi. Tim Inspektorat juga menerima layanan pengaduan tentang Gratifikasi. Layanan pengaduan tentang Gratifikasi, dipegang langsung di bawah Pengawasan Inspektur Pembantu Wilayah IV. Setiap pengaduan yang terkait tentang Gratifikasi, untuk identitas si pelapor disembunyikan oleh Inspektorat sehingga tidak ada ancaman fisik maupun non fisik yang terkait tentang pelaporan Gratifikasi. Bagi si pelapor yang telah menemukan adanya tindakan Gratifikasi, dari pihak Inspektorat memberikan waktu pelaporan maksimal 14 hari dan untuk pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta maksimal 30 hari. Pelaporan terkait Gratifikasi akan diberikan perlindungan oleh pihak Inspektorat sehingga si Korban / pelapor tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.