Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sistem pengendalian intern pemerintah (spip) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten serang

sistem-pengendalian-intern-pemerintah-spip-di-lingkungan-pemerintah-daerah-kabupaten-serang

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang

Senin, 18 Mei 2020

Admin

4250
Berita Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi, maka untuk dapat mewujudkan tata kelola penyenggaraan pemerintah yang baik tersebut Pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah. Disamping itu terdapat Sistem lainnya adalah Sistem pengendalian Ekstern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan sedangkan Sistem Pengendalian Ekstern pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga peradilan lainnya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”. Dengan adanya SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara.

Unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) yaitu meliputi:

  1. Lingkungan pengendalian, yang terdiri dari Penegakan integritas dan etika, Komitmen terhadap kompetensi, Kepemimpinan yang kondusif, Struktur organisasi sesuai kebutuhan, Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, Kebijakan pembinaan SDM yang sehat, Peran APIP yang efektif dan Hubungan kerja yang baik.
  2. Penilaian risiko, terdiri dari Identifikasi resiko dan Analisis Resiko.
  3. Kegiatan pengendalian, terdiri dari Review kinerja instansi pemerintah, Pembinaan SDM, Pengendalian pengelolaan system informasi, Pengendalian fisik asset, Penetapan dan review indikator dan ukuran kinerja, Pemisahan fungsi, Otorisasi transaksi dan kejadian penting, Pencatatan akurat dan tepat waktu, Pembatasan akses sumber daya, Akuntabilitas sumber daya dan Dokumentasi system pengendalian intern.
  4. Informasi dan komunikasi, terdiri dari Sarana komunikasi dan Manajemen sistem informasi.
  5. Pemantauan pengendalian intern, terdiri dari Pemantauan berkelanjutan, Evaluasi terpisah dan Tindak lanjut.

 

Pentingnya peran SPIP dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik maka pimpinan instansi/organisasi harus dapat menjadikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada unit kerja terkecil tapi hingga kepada masing-masing individu. Selain itu perlu diingat bahwa SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja tetapi juga upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku. Peraturan yang ada bukan merupakan akhir namun merupakan awal dari langkah perbaikan. Oleh Karena itu, implementasi SPIP sangat bergantung kepada komitmen, teladan pimpinan dan niat baik dari seluruh elemen dan pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami