Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / pemkab serang pelajari pengelolaan persampahan ke kabupaten banyumas
Pemkab Serang Pelajari Pengelolaan Persampahan ke Kabupaten Banyumas
Jajaran Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari cara pengelolaan persampahan. Mengingat, Kabupaten Banyumas merupakan salah satu dari 5 daerah terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Kunker dipimpin Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Mochamad Ronny Natadipardja, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aris Habibi , perwakilan Bagian Hukum, perwakilan Diskominfosatik, dan sejumlah unsur masyarakat Kecamatan Mancak.
Pada Jumat, 29 November 2024, Pemkab Serang kunker ke Kabupaten Banyumas, Jateng, kata Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sugihardono, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Dijelaskan Sugi, sapaan Sugihardono, tujuan kunker ke Kabupaten Banyumas adalah untuk mempelajari pengelolaan persampahan. Adapun alasan belajar ke Banyumas karena pengelolaan sampahnya telah mendapatkan predikat sebagai 5 (lima) daerah terbaik se-Indonesia dalam hal pengelolaan persampahan, terangnya.
Jajaran Pemkab Serang diterima langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri, bersama jajarannya di Aula DLH Banyumas. Pada kesempatan tersebut dilakukan pemaparan serta diskusi, dan dilanjutkan peninjauan 2 lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Unit Pengelolaan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu DLH Kabupaten Banyumas.
Titik pertama meninjau TPST Kedung Randu, Desa Kedung Randu, Kecamatan Patikraja, yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur. Kemudian titik kedua meninjau Unit Pengelolaan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu atau TPA BLE (Tempat Pemrosesan Akhir Berwawasan Lingkungan & Edukasi) DLH Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, dengan luas lahan sekitar 3,5 hektare.
Dipaparkan Sugi, ternyata di Banyumas pada tahun 2018 terjadi darurat sampah yang mengancam lahan TPA Banyumas didemo dan digugat ke pengadilan, dan memicu pengadilan untuk ditutup. Hal itu berawal dari ketidakpunyaan TPA akibat kalah di pengadilan, maka tekad mencari solusi. Dan dalam waktu 2 tahun, yaitu tahun 2019, semua teratasi, katanya.
Adapun untuk prosesnya, lebih lanjut Sugi memaparkan, pertama melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mau ikut serta dalam mengelola sampah mulai dari tidak membuang sampah sembarangan, menampung sampah di rumah sebelum mengangkut petugas sampah, membuang sampah organik dan non-organik, serta menyimpan sampah dalam wadah tertutup sebelum diambil petugas sampah.
Kemudian yang kedua, sambung Sugi, mendirikan TPST di setiap kecamatan untuk menangani sampah di tiap kecamatan dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu yang dikelola oleh KSM yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah sampah dengan pola Zero Waste, yaitu meminimalkan sampah atau semua sampah yang masuk di hari itu ke TPST langsung diolah semuanya melalui diskon.
Pengolahan yang menghasilkan rongsokan dikumpulkan untuk dijual, plastik dicacah menghasilkan RDF kasar, sampah organik dijadikan kompos dan dijadikan bahan pakan ternak magot di lokasi TPST-nya, residu ada 2 cara penanganan, yaitu satu dibakar menggunakan alat pemanas khusus menjadi abu, dan dua sampah sisa seperti beling/kaca yang tidak bisa terolah akan dikirim ke TPA BLE, terangnya.
Dengan dibangunnya TPA BLE, lebih jauh Sugi menjelaskan, yakni sebagai tempat pengiriman akhir sampah yang dikirim dari seluruh TPST. Adapun cara kerjanya menggunakan mesin, bahan sampah yang dikirim dari TPST di seluruh Banyumas berupa cacahan sampah plastik dan Residu sampah yang diolah menggunakan mesin.
”Semua proses barang menjadi bernilai ekonomis berupa RDF untuk bahan bakar dijual ke PLN dan pabrik semen, dan batako dijual kepada umum. Jadi di Banyumas menggunakan motto "Sumpah Beruang singkatan dari Sulap Sampah Berubah Uang,”paparnya.
Sedangkan bagi KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola TPST di setiap kecamatan dibentuk dengan SK Kadis DLH Kabupaten Banyuimas, yang mana hasil keuntungannya digunakan untuk operasional TPST itu sendiri, membeli BBM, membahyar listrik, membayar upah pekerja, membayar sewa barang milik daerah, dan membayar upah pengurus KSM itu sendiri.
”Adapun yang ditanggung Pemkab Banyumas yaitu pembuatan bangunan TPST dan TPA, pembelian mesin, pembelian kendaraan truk dan bentor , pemeliharaan dan perawatan,” jelasnya.
Sugi meyakini, dengan mencontoh atau menduplikat cara pengelolaan sampah di Banyuwangi serta menerapkanya di Kabupaten Serang dengan memodifikasi sebagian sesuai dengan kondisi di Pemkab Serang. ”Ditambah dengan adanya dukungan dari masyarakat Kabupaten Serang, kami yakin dalam waktu tidak lama lagi maka persoalan darurat sampah di Kabupaten Serang Insya Allah akan bisa terselesaikan,” tutur Sugi.
Penulis: Arif Soleh
© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.