Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / kejari serang-pemkab serang teken pks tentang keadilan restorative

kejari-serang-pemkab-serang-teken-pks-tentang-keadilan-restorative

Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative

Kamis, 20 Februari 2025

Bidang IKP

24
Berita Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025. PKS bertujuan untuk pendekatan hukum karena tidak semua kasus harus masuk ke tingkat pengadilan.

 

Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa, dan 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda2 Febrianto, dan Asda3 Ida Nuraida.

 

Adapun 11 Kepala OPD antara lain Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertransa Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan dan perwakilan RSDP Serang.

 

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan penandatangan PKS antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang mengotentikasi nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu lalu. ”Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,”ujarnya usai PKS. 

 

Kedepannya kata Rudy, PKS yang dilakukan 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsi nanti ada beberapa segmen yang di khususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana. 

 

”Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuk Keadilan Restorative ini mungkin perlu keseriusannya. Ini kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kedepan harus lebih ketat lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di tingkat pengadilannya, tugas kami di pemerintah daerah untuk membina kepada masyarakatnya,”terangnya.

 

Kajari Serang, Lulus Mustafa mengatakan pendatang PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut tujuan pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan. Dimana ada program keadilan restoratif merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. ”Setelah itu bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,”ujarnya.

 

Dijelaskan Lulus, untuk kasus yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahuh, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana atau baru pertama kali dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuik di fasilitasi. "Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak akan kembali lagi begitu selesai," katanya. 

 

Untuk di Serang, sebut saja Lulus, ada 2 rumah Restorative Justice baik di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan agar sama-sama tidak dipersulit dalam artian memudahkan.

 

Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk di menyediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat, dan efisien waktu,”ucapnya.

 

Penulis: Arif Soleh

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami