Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / bupati serang ratu zakiyah sampaikan raperda apbd 2026 di rapat paripurna dprd

bupati-serang-ratu-zakiyah-sampaikan-raperda-apbd-2026-di-rapat-paripurna-dprd

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 25 September 2025

Bidang IKP

42
Berita Daerah

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyampaian raperda beserta dokumen pendukung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 25 September 2025.

 

Dalam paparannya, berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib mengajukan raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.
 

”Hal ini untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atau paling lambat pada 1 Oktober 2025. Selanjutnya kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama raperda paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun atau tanggal 1 Desember 2025,”ungkapnya. 

 

Ratu Zakiyah juga mengungkapkan, raperda tahun 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026. ”Raperda 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas, guna mengoptimalkan sumber daya yang kita miliki,”katanya. 

 

Lebih lanjut Ratuj Zakiyah merinci raperda APBD 2026 meliputi untuk Pendapatan Daerah pada Raperda tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,13 triliun. Sedangkan berdasarkan surat Kementerian Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada 23 September 2025 Nomor s-62/pk/2025.

 

Berdasarkan surat tersebut Pemerintah Kabupaten Serang mengalami pengurangan dana transfer umum, yang semula sebesar Rp2,45 triliun pada tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp492 miliar pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp1,95 triliun seperti yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan KUA – PPAS tahun 2026 yang secara langsung juga berdampak pada kemampuan fiskal Kabupaten Serang.
 

”Dengan pengurangan alokasi transfer ke daerah, ruang fiskal kita menjadi lebih terbatas. Namun, keterbatasan ini tidak boleh melemahkan semangat kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang,”paparnya.
 

Dengan kondisi tersebut, kata Ratu Zakiyah menjadi tantangan serius menuntut untuk semakin cermat dalam menetapkan prioritas pembangunan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar - benar memberi manfaat bagi masyarakat. ”Keadaan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta mengoptimalkan belanja daerah agar lebih produktif,”tandasnya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, yang dihadiri para Wakil Ketua DPRD dna puluhan anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana, para pejabata eselon 2 dan 3, dan para camat di lingkungan Pemkab Serang.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan untuk tahap selnajutnya Raperda APBD Tahun 2025 akan dibahas masing-masing fraksi untuk memberikan pandangannya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Penulis: Arif Soleh

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami