Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / bupati serang edukasi masyarakat pbpu daftar kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

bupati-serang-edukasi-masyarakat-pbpu-daftar-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan

Bupati Serang Edukasi Masyarakat PBPU Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 20 Maret 2024

Diskominfosatik Kab Serang

96
Berita Daerah

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah baka mengedukasi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar ikut mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Tatu usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama jajaran di pendopo bupati pada Selasa, 19 Maret 2024.

 

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan perlu adanya audiensi ini untuk optimalisasi kerjasama Pemkab Serang dengan BPJS ketenagakerjaan, seperti disampaikan kepala BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya masih banyak masyarakat di Kabupaten Serang yang harus disasar untuk diedukasi manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Mereka kalau tidak kita edukasi atau sampai kan informasinya tidak paham padahal manfaat dari program pemerintah bentuk kepedulian pemerintah, tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat itu harus sampai ke masyarakat. Supaya masyarakat tahu yang tidak mendapat upah atau bukan penerima upah banyak sekali di Kabupaten Serang," ujarnya kepada wartawan.

Tatu menyebutkan, pekerja bukan penerima upah tersebut bisa dijamin dengan ikut serta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apabila dilihat premi yang harus dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan sangat kecil namun manfaatnya luar biasa.

Oleh karena itu, dirinya menyampaikan kepada kepala dinas yang memiliki tanggung jawab masing-masing untuk mengajak. "Misal Diskoumperindag harus menyasar pedagang di pasar, kemudian UMKM, Distan untuk petani, dinas lainnya juga PU dengan para kontraktor atau pihak ketiga," katanya.

Menurut Tatu masyarakat harus mulai diajak berpikir jangan bagaimana nanti. Sebab, apabila terjadi kecelakaan harus dipikirkan bagaimana keluarga, anak istri. "Harus diajak berpikir seperti itu, jangan berpikir bagaiman nanti tidak boleh. Karena dengan iuran sangat kecil tapi jaminan luar biasa harus sampai ke masyarakat Kabupaten Serang," katanya.

Tatu menugaskan dinas agar menyampaikan kepada mitra masing-masing. Kemudian desa juga ada yang sudah berinisiatif melakukan pembayaran mandiri, namun nantinya akan dicover dari pemda. "Nanti ada surat dari Pemda untuk cover pemandi jenazah, guru ngaji itu juga mengajar melakukan kegiatan yang membantu kades dan jajaran. Kalau perangkat desa sudah ke RT RW melalui kader,"paparnya.

Kepala BPJS Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan audiensi dengan Pemkab Serang sudah beberapa kali dilakukan. Selama ini Pemkab Serang telah memberi dukungan pada BPJS Ketenagakerjaan. Audiensi dilakukan kembali karena setiap tahun di BPJS Ketenagakerjaan selalu berganti tematiknya. "Biasanya yang dikelola Jamsostek yang di pabrik, di kantor sekareng kita sudah ke segmen bukan penerima upah atau UMKM," ujarnya kepada Kabar Banten.

Kemudian BPJS juga merupakan bagian dari suksesnya pemerintah Kabupaten Serang. Oleh karena itu pihaknya membutuhkan arahan dari Bupati Serang. Selanjutnya pada saat pihaknya akan menyasar masyarakat pekerja harus sudah terfasilitasi dari Pemda, dan bisa melakukan edukasi bersama. "Kepada ibu bupati saya ucapkan terima kasih, karena berbeda sekali pendekatan dengan kalangan pabrik. Pada saat pabrik yang enggak melindungi (karyawan dengan BPJS) kita bisa (pakai jalur hukum) tapi pada perlindungan UMKM perorangan tidak bisa kita pakai jalur hukum, lebih persuasif," ucapnya.

Fatoni mengatakan untuk masyarakat bukan penerima upah ada mekanisme tersendiri untuk mengajaknya. Dimana untuk di Kabupaten Serang yang masuk kategori bukan penerima upah adalah kalangan petani, nelayan, pedagang dan lainnya. "Sekarang baru 88.683 orang itu yang aktif, karena ada juga yang sudah terdaftar tapi sudah meninggal. Jadi bagaimana percepatan. Yang belum terdaftar masih banyak jadi kami mohon suport dari Pemda," katanya.

Untuk masyarakat bukan penerima upah pembayaran iuran secara mandiri. Dimana tempat pembayaran telah disiapkan seperti ada keagenan secara komunitas yang disebut Brivasi, atau kanal pembayaran lain, smart agen, e wallet dan lainnya. Sehingga saat ini yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sektor formal saja. "Kalau dulu nomenklaturnya formal saja, sekarang termasuk juga informal karena secara kita melihat tenaga kerja bukan penerima upah itu lebih banyak," tuturnya.

Sejauh ini sudah jelas bahwa ada support dari Bupati Serang terhadap bagaimana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang. Untuk iuran bukan penerima upah besarannya dimulai dari Rp16.800 sedangkan penerima upah mulai dari Rp16.200. "Kenapa bukan penerima upah lebih mahal karena dia boleh dua profesi," ucapnya.

Manfaatnya kata dia untuk kecelakaan kerja, kematian. Misalnya apabila terjadi kecelakaan kerja seluruh perawatan dehai indikasi medis ditanggung. Kemudian transportasi apabila ada kecacatan akan dibayarkan. "Selama dia tidak menjalankan aktivitas ekonomi maka dia tidak ada penghasilan kami ada santunan tidak mampu bekerja," katanya.

Kemudian apabila terjadi risiko yang diakibatkan kecelakaan kerja tetap atau minimal 70 persen dari anggota tubuh peserta atau meninggal dunia akan diberi santunan tanpa minimal kepesertaan. Selain santunan juga ada  hak dua orang anak untuk dapat beasiswa dari TK sampai S1. "Bagaimana yang belum TK? kita tunggu, makanya basis NIK itu kita pakai. Kalau meninggal bukan kecelakaan kerja untuk mendapatkan beasiswa minimal kepesertaan 3 tahun, manfaatnya sama, untuk 2 orang anak dari TK sampai s1 Rp174 juta diberikan per tahun sesuai jenjang pendidikan," ucapnya.

Penulis: Arif Soleh

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.