Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / 3 (tiga) pilar pembina dan pengawas dana desa di kabupaten serang

3-tiga-pilar-pembina-dan-pengawas-dana-desa-di-kabupaten-serang

3 (TIGA) PILAR PEMBINA DAN PENGAWAS DANA DESA DI KABUPATEN SERANG

Jumat, 27 November 2020

Admin

8637
Berita Daerah

 

 

(Drs. Raden Lukman. M.Si, PPUPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang)

 

A. LATAR BELAKANG

Pengaturan  mengenai desa pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan  paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu  sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, (penjelasan Pasal 72).  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa memiliki tanggungjawab untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seiring dengan pembenahan pengaturan tentang desa ini, penyaluran  dana desa juga terus meningkat yakni Rp20,67 triliun tahun 2015, Rp46,98 triliun tahun 2016, serta masing-masing Rp60 triliun pada tahun 2017 dan 2018. Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas  mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.   

Desa di wilayah Kabupaten Serang sebanyak 326 Desa, sejak disalurkannya dana desa telah banyak perubahan signikan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur (pembangunan jalan, jembatan, drainage dll), peningkatan kapasitas aparatur desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, berdasarkan audit Inspektorat terdapat beberapa permasalahan di beberapa desa, meliputi :

  1. Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
  2. Adanya pekerjaan kontruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga
  3. Adanya kelebihan pembayaran
  4. Adanya kekurangan volume pekerjaan
  5. Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan
  6. Adanya pengadaan fiktif
  7. Adanya Pengeluran tidak didukung bukti yang memadai
  8. Laporan tidak membuat.

Dana desa ini merupakan beban publik, sehingga haruslah terdapat  transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terus-menerus sehingga dana yang pada dasarnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan. 

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah siapakah yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa ? bagaimana peran para pembina dan pengawas dana desa ? bagaimana mewujudkan sinergisitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa ?

 

II. PEMBAHASAN.

Hadirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 201 tentang Desa akan terjadi perubahan konstalasi politik,    hukum, ekonomi dan sosial pada pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Dengan undang-undang tersebut pemerintahan desa punya dasar hukum yang jelas untuk mengakses sumber pendanaan dari APBD, APBN disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat di pedesaan. Dengan  pemberian  kewenangan  yang  lebih  besar  pemerintahan  desa  juga memiliki peluang untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada sisi lain terbitnya undang-undang desa juga merupakan tantangan bagi  pemerintahan  desa  beserta  segenap  stakeholder  untuk  bisa  mengolah sumber dana dan peluang yang besar itu, karena tidak secara otomatis dengan dana yang besar akan langsung terwujud kesejahteraan apabila tidak mampu mengelola  secara  baik.

Dana Desa di wilayah Kabupaten Serang telah mendatangkan BERKAH yang luar biasa, adanya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur desa, kelembagaan desa, dan pembangunan infrastruktur (jalan Desa, Jembatan, Drainage, Air bersih dll). Namun, di beberapa Desa dana desa malah menjadi MUSIBAH, akibat dari pengelolaan dana desa yang tidak transfaran, akuntabel dan adanya unsur kecurangan (fraud) dari pengelolanya, baik itu Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pemerintah Kabupaten Serang telah berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan desa, melalui 3 (tiga) pilar Pembina dan Pengawas Dana Desa, yaitu Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun demikian, mengapa masih ada permasalahan dalam pengelolaan dana desa ? apakah pelaksanaan pembinaan dan pengawasannya belum optimal ? berikut pembahasannya di bawah ini. 

 

A. Peran Camat dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Sebelum menjelaskan tentang peran Kecamatan dalam Pembinaan dan Pengawasan dana desa, terlebih dahulu penulis sampaikan tentang pengaturan Pemerintah tentang Kecamatan yang telah berubah  beberapa kali, berikut perubahan pengaturan tentang Kecamatan dapat dilihat dalam tabel berikut :

 

UNSUR PERBANDINGAN

UU

5 TAHUN 74

UU

22 TAHUN 99

UU

32 TAHUN 04

UU

23 TAHUN 2014

KEDUDUKAN KECAMATAN

Wilayah Administrasi Pemerintahan

Lingkungan Kerja Perangkat Daerah

Perangkat Daerah

Bagian Wilayah dari Kabupaten/Kota

KEDUDUKAN CAMAT

Kepala Wilayah

Perangkat Daerah

Perangkat Daerah

Kepala Perangkat Daerah di Kecamatan &  Pelaksana pelimp. Urusan PUM di wilayah kecamatan

KEWENANGAN CAMAT

Atributif

Delegatif

Atributif & Delegatif

Atributif & Delegatif

KOORDINASI WILAYAH

MUSPIKA

-

-

FORKOPIMKA

KLASIFIKASI KECAMATAN

-

-

-

Tipe

A = BEBAN BESAR

B = BEBAN KECIL

PEMBIAYAAN

APBN

APBD

APBD

APBD & APBN

PELANTIKAN CAMAT

Gubernur

Bupati

Bupati

B/W namun Dpt dibatalkan oleh Gub

 

 

Berdasarkan tabel di atas, Kecamatan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kecamatan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. Menurut UU ini, kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga tugas pembantuan.

Tugas Kecamatan menurut Undang-Undang Nomr 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi :

  1. Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum  (APBN)
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan perkada;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahkabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas tersebut diatas,  Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini diatur pada pasal 226 UU no. 23 tahun 2014, sebagai berikut :

  1. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pelimpahan kewenangan Bupati/Wali Kota   dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan.
  3. pelimpahan kewenangan Bupati/Wali kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
  4. Mengenai pendanaan akibat dari pelimpahan wewenang tersebut diatas diatur pada pasal 227   yaitu bahwa pendanaan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh Camat  dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Tugas Kecamatan berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17  tahun 2018 tentang Kecamatan, meliputi :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
  2. Perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakanperaturan   dan peraturan kepala daerah
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa
  9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan secara khusus menjabarkan fungsi dan wewenang kecamatan,  menurut penulis PP tersebut belum dilengkapi dengan regulasi terkait peran kecamatan secara terperinci, terutama dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Penjelasan lebih rinci atas peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan Desa, di atur dalam ketentuan tentang Desa, yaitu : di undang-undang Desa 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 49 menjelaskan Kecamatan An. Bupati/Walikota Memiliki Peran dalam Pemilihan Perangkat Desa Sebagai Tempat Konsultasi Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, yang lebih rinci lagi tentang Peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa dimandatkan. Pada PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Desa,  salah satunya pada aspek pengelolaan keuangan desa, Pasal 154 ayat 2 PP No. 43 tahun 2014 menyebutkan tugas kecamatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, yaitu: Pada huruf a pasal 154 ayat 2 disebutkan Camat memiliki tugas “melakukan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa.” Pada tataran implementasi, melalui Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa “Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.” Artinya dalam aspek perencanaan, Camat diberikan tugas untuk mengevaluasi rancangan Perdes mengenai APBDes sebelum disampaikan kepada bupati/walikota. Disini, tugas Camat sangat besar untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Desa telah sesuai dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pada huruf c, Camat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.   

Kebijakan Pemerintah Kabupaten tentang pengaturan tugas dan fungsi Camat tercantum dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :

  1. Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kecamatan dan Organisasi Kecamatan
  2. Perbup. Serang No. 43 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Fungsi Kecamatan.
  3. Pada Tahun 2003 Pemkab Serang  menerbitkan Keputusan Bupati No. 16 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat. (Pelimpahan Wewenang Per-Bidang/Urusan)
    Pada Tahun 2013,   
  4. Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat.
  5. Dan Peraturan Bupati Serang Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Kab. Serang.  

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 43 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan  dijelaskan bahwa Tugas Pokok Camat  memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pemerintahan kecamatan kepada Bupati. Adapun  fungsinya :

    1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
    2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
    3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan
    4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
    5. Pengkoordinasian penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan di tingkat kecamatan
    6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa
    7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat  dilaksanakan oleh pemerintahan desa
    8. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    9. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan

Dalam Peraturan Bupati Serang tentang Pelimpahan Wewenang Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kab. Serang, berkaitan dengan peran Camat dalam pembinaan desa diatur hanya sebatas dalam hal melaksanakan pelantikan kepala desa dan/atau penjabat kepala desa; penerbitan keputusan pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa; penerbitan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa antar waktu, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa .

Pengaturan lebih rinci atas peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 20 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa,  Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2017 yaitu pada Pasal 22 ayat (1)  Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyaluran dan pengelolaan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Rincian ADD, BHPRD dan DD. Pengaturan lebih rinci pada pasal 24 ayat (1) s/d ayat yaitu :

1. Camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa wajib melakukan :

  1. pendidikan dan pelatihan, workshop, sosialisasi, focus grup discussion;
  2. evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, APBDes Perubahan dan Pertanggungjawaban APBDes;
  3.  rekonsiliasi LRA;
  4. pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban; dan
  5. pengawasan administrasi atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa.

2. Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa sesuai kewenangan hanya memeriksa administrasi tanpa menilai kebenaran dokumen dan mengukur kualitas atas hasil kegiatan Desa.

3. Pengukuran kualitas atas hasil kegiatan dana Desa adalah tugas Auditor Pengawas Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Serang.

4. Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa yang mempunyai tugas utama melakukan:

  1. evaluasi rancangan Peratuan Desa tentang APBDes, APBdes Perubahan dan pertanggungjawaban APBDes; dan
  2. Rekonsiliasi LRA APBDes.

Tim Fasilitasi Keuangan Desa tersebut, ditetapkan dengan keputusan Camat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota (dari instansi/organisasi/lembaga terkait tingkat kecamatan).

 

2. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

 

Berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Perangkat Daerah yang membantu Bupati untuk pembinaan dan Pengawasan desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),

DPMD Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan  penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  4. Pengawasan Penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  5. Pelaksanaan tugas tambahan

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Serang sesuai ketentuan peraturan daerah dimaksud adalah :

    1. Kepala Dinas ;
    2. Sekretaris membawahi :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
    1. Bidang Bina Lembaga Kemasyarakatan membawahi :
  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pembangunan Desa;
  2. Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Masyarakat Desa;
  3. Sub Bidang Ketahanan Masyarakat;
  4.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat membawahi :
  1. Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
  2. Sub Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan;
  3. Sub Bidang Pembangunan Sarana Prasarana Desa;
  1. Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa membawahi;
  1. Sub Bidang  Fasilitas Keuangan Desa;
  2. Sub Bidang Fasilitas aset Desa;
  3. Penyaluran Dana Transfer Desa & Peningkatan Pendapatan Asli Desa.
  1. Bidang Pemerintahan desa membawahi;
  1. Sub Bidang Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Desa;
  2. Sub Bidang Fasilitas Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
  3. Sub Bidang Evaluasi Perkembangan Desa.

Berdasarkan susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Serang tersebut di atas, Bidang yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi secara langsung dengan Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan di Desa yaitu Bidang Administras Keuangan dan Aset Desa yang membawahi Sub Bidang Fasilitasi Keuangan Desa, Sub Bidang Fasilitasi Aset Desa dan Sub Bidang Penyaluran Dana Transfer dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa berfungsi membina dan memfasilitasi dari berbagai hal. Mulai dari kebijakan, fasilitasi, juga klarifikasi pengecekan persyaratan-persyaratan teknis terkait pencairan pengelolaan keuangan desa, baik DD, ADD, BHPR, Bantuan Khusus Keuangan (BKK) maupun Bangub, termasuk untuk proses monitoring dan evaluasi,

C. Peran Inspektorat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Sebagaimana telag dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan  Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan, bahwa Tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan oleh Kecamatan dan Perangkat Daerah teknis (DPMD) selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Inspektorat. Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa.  meliputi:

a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa;

b. efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa; dan

c. pelaksanaan  tugas lain sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 7 PP 12 tahun 2017 bahwa Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pcngawasan   harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pcmbinaan dan pcngawasan tcrsebut disampaikan kcpada bupati/walikota.

Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut :

  1. Pelaksanaan       pengawasan      dana        desa        bertujuan       untuk memberikan   keyakinan  yang   memadai  bahwa  pengelolaan   dana    desa telah    dilakukan   sesuai   dengan  ketentuan,    khususnya    terkait   tepat lokasi,  tepat   syarat,  tepat   salur,  tepat  jumlah,   dan   tepat   penggunaan.
  2. Untuk  mendukung  dan   menjamin efektivitas kegiatan  pengawasan, perlu  dipertimbangkan   kompetensi  para  APIP yang  akan  ditugaskan. Secara kolektif Tim  harus  memenuhi kompetensi  sebagai berikut  :
  1. Memahami urusan  pemerintahan  bidang pemberdayaan  masyarakat dan  desa;
  2. Memahami tata   cara   perencanaan  desa;
  3. Memahami tahapan  dan  tata   cara  pengelolaan  keuangan  desa;
  4. Memahami Pengadaan BarangjJasa   dan   perpajakan  di Desa;
  5. memahami  proses bisnis atau   tugas dan  fungsi perangkat  Desa;
  6. Memahami teknik komunikasi; dan
  7. Memahami analisis  basis data.

3. pengawasan    Dana   Desa   diarahkan     untuk    mencegah terjadinya   penyimpangan   pengelolaan  dana   desa,   sehingga  APIP harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  mampu bertindak   sebagai  pencegahan  (preventive action)  bukan  tindakan represif  atau    APIP berfungsi  sebagai  early   warnzng   system.    APIP harus     mampu    melakukan    asistensi/pendampingan    pengelolaan    Dana    Desa, sehingga       kegamangan/ketakutan          perangkat        desa         untuk membelanjakan   dana desa   tidak terjadi.

4. Meskipun    pengawasan    Dana   Desa   bersifat   pencegahan namun     bukan     berarti    APIP   mengabaikan      adanya     tindakan kecurangan    (fraud)   pengelolaan   Dana   Desa,   sehingga   APIP juga harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  sifatnya pengawasan    terhadap   kepatuhan    desa   (audit kepatuhan)  dalam   pengelolaan   dana desa.    Disamping  itu,   APIP juga    harus   merespon   apabila  terdapat pengaduan    masyarakat    terkait   pengelolaan    Dana   Desa   melalui klarifikasi kajian    dan/atau       Pemeriksaan      Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)

5. selain   penilaian   terhadap    kepatuhan     pengelolaan   Dana Desa,   APIP juga     harus   mampu   melakukan    penilaian   terhadap kinerja  Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian  APIP harus  mampu  menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat  kepada  masyarakat.

6. mengingat   besarnya   jumlah   dan    kondisi   geografis  desa, maka   dalam   merancang   Program  Kegiatan  Pengawasan   Tahunan (PKPT),APIP harus  merancang  pengawasan  ke  dalam  PKPT berbasis risiko,

7. pedoman   pengawasan    Dana   Desa   oleh    APIP  mengatur standar   minimal  langkah-langkah   yang  harus   dilakukan   oleh   APIP dalam  melakukan   pengawasan   Dana  Desa  termasuk   didalamnya format-format   mengenai  Program  Kerja Pengawasan   (PKP),  Kertas Kerja   Pengawasan    (KKP) maupun     sistematika     Laporan    Hasil Pengawasan    (LHP).

Berdasarkan ketentuan  tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan sebagai Perangkat Daerah berperan untuk membatu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan dana desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 20 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa,  Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2017  dijelaskan bahwa tugas Inspektorat adalah mengukur kualitas atas hasil kegiatan dana desa.

Sehubungan dengan Peraturan Bupati tersebut, dengan mengacu kepada Surat Edaran dari Kemendagri sebagaimana diuraikan di atas, Inspektorat Kabupaten Serang dalam hal pembinaan dan pengawasan dana desa melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Setiap tahun dimasukan dalam PKPT berbasis resiko, hal dilakukan mengingat jumlah sebayak 326 Desa dan kondisi   geografis  desa, setiap Kecamatan dipilih sebanyak 3 s/d 5 Desa dengan didasari    risiko  penyimpangan yang  tinggi  dan    tingkat  frekuensi  pengawasan   yang  dilakukan   di desa   tersebut.
  2. Melakukan Pengawasan melalui Audit kepatuhan dan audit kinerja, untuk kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Tim di masing-masing wilaya kerja Inspektur Pembantu (IRBAN 1 s/d 4).
  3. Melakukan audit Investigasi yang secara khusus atas permintaan dari APH atau adanya pengaduan dari masyarakat. Untuk kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Tim khusus yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya terutama dalam menghitung kerugian uang negara.

D.SIMPULAN DAN SARAN-SARAN

1. SIMPULAN

Dimensi pengelolaan keuangan menjadi salah satu poin penting dari perubahan tata Kelola pemerintahan desa berdasarkan undang-undang Desa. Perubahan ini tidak hanya menyangkut tentang pemerintah desa itu sendiri yang akan menjalankan fungsi otonomnya tersebut, namun juga pada bagaimana peran unit pemerintah diatasnya (supradesa) dalam melakukan supervisi terhadap pemerintah desa.

Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah (Propvinsi dan Kabupaten) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah dan Peraturan berkenaan dengan Desa, Gubernur dan Bupati/Walikota sangat penting sebagai penengah antara pemerintah daerah dengan desa.

Kepala Daerah dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dibantu oleh 3 (tiga) pilar atau Perangkat Daerah yaitu Kecamatan, Dinas yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat selaku APIP.

Pengaturan peran ke 3 (tiga) pilar sudah cukup memadai dalam konteks pembinaan dan pengawasan dana desa, namun demkian dalam implementasinya masih dihadapkan beberapa permasalahan, yaitu :

  1. Peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah terdepan sangat memiliki peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, sebagai pembina idealnya SDM Kecamatan memahami secara teknis tentang administrasi keuangan, perpajakan, Pengadaan Barang dan jasa di desa, akuntansi dan managemen aset desa.
  2. DPMD khususnya Bidang Administrasi Keuangan dihadapkan beberapa faktor kelemahan secara internal, meliputi : Jumlah sumber daya manusia yang belum memadai  dan Belum memadainya kualitas SDM termasuk SDM Perangkat Kecamatan sebagai Pembina dan pengawas Desa. Jumlah Pegawai di Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa hanya 7 orang dengan rincian : 4 PNS (Kabid dan Kasubid), 1 PNS (Fungsional umum) dan 2 Pramubhakti, sementara Bidang ini mempunyai beban kerja yang berat dalam membina dan memfasilitasi keuangan desa dari mulai perencanaan, penganggaran, akuntansi dan aset desa dari jumlah desa sebanyak 326 Desa. Adapun tantangan secara eksternal yang dihadapi yaitu : pada kenyataan bahwa sebagian besar kapasitas SDM Perangkat Desa serta Kepala Desa masih rendah;  Integritas dan mentalitas Aparat Pemerintah   Desa yang rendah, sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyimpangan pengelolaan dana desa.
  3. pendekatan dan strategi pembinaan dan pengawasan di Inspektorat Kabupaten Serang belum diarahkan     untuk    mencegah terjadinya   penyimpangan   pengelolaan  dana   desa,   sehingga  di masa mendatang perlu dirancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  mampu bertindak   sebagai  pencegahan  (preventive action)  bukan  tindakan represif  tapi  sebagai  early   warning   system, melalui kegiatan pembinaan dalam bentuk asisten/pendampingan, pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran serta Bimbingan teknis administrasi keuangan, perpajakan, tata cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

2. SARAN-SARAN

Berdasarkan permasalahan dan tantangan yang disebutkan di ata agar, maka penulis menyampaikan beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai alternatif kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Serang, meliputi :

  1. Pelimpahan wewenang pembinaan dan pengawasan dana desa yang diemban oleh kecamatan  perlu didukung anggaran yang memadai sesuai karakteristik wilayahnya dan didukung SDM yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan beban tugasnya.
  2. Pemerintah kabupaten perlu memfasilitasi kecamatan untuk meningkatkan perannya dalam supervisi pengelolaan keuangan desa. Satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan memfasilitasi perangkat kecamatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, dalam rangka pengembangan kompetensi.
  3. DPMD, selaku Perangkat Daerah teknis dalam merumuskan, mengkoordinasikan bahkan melaksanakan pembinaan dan pengawasam dana desa, perlu dianalisis beban kerja dan kondisi kerjanya secara objektif, dimana DPMD kbususnya Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa memiliki beban kerja untuk merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan aset desa sebanyak 326 Desa yang tersebar di 29 Kecamatan. Atas analisis tersebut, maka perlu diprioritaskan dukungan SDM baik kwantitas dan kwalitasnya serta anggaran yang memadai.
  4. Inspektorat sebagai APIP dalam  pengawasan    Dana   Desa  agar diarahkan     untuk    mencegah terjadinya   penyimpangan   pengelolaan  dana   desa,   sehingga  APIP harus   merancang   program  pengawasan   Dana  Desa  yang  mampu bertindak   sebagai  pencegahan  (preventive action)  bukan  tindakan represif  atau    APIP berfungsi  sebagai  early   warnzng   system.    APIP harus     mampu    melakukan    asistensi/pendampingan    pengelolaan    Dana    Desa,  APIP harus hadir sejak perencanaan dan penganggaran dan APIP harus juga harus secara kontinyu guna memberi bimbingan teknis kepada para pengelola desa.
  5. Dan terakhir, agar ke 3 (tiga) Pilar atau Perangkat Daerah itu bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan Desa di Kabupaten Serang, khususnya pengelolaan keuangan desa, Bupati perlu mengatur proses bisnis peran dan sinergisitas peran dari ke 3 (tiga) pilar, yaitu Kecamatan, DPMD dan Inspektorat.  Hal hal yang diatur dalam perlu itu mempertegas proses bisnis peran kecamatan, DPMD dan Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa, mempertegas sasaran pembinaan dan pengawasan serta mengatur mekanisme koordinasi dalam penanganan pengelolaan dana desa baik dalam upaya preventif, kuratif dan refresif.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.