Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / 3 (tiga) pilar pembina dan pengawas dana desa di kabupaten serang
3 (TIGA) PILAR PEMBINA DAN PENGAWAS DANA DESA DI KABUPATEN SERANG
(Drs. Raden Lukman. M.Si, PPUPD Madya Inspektorat Kabupaten Serang)
A. LATAR BELAKANG
Pengaturan mengenai desa pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan nya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, (penjelasan Pasal 72).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa memiliki tanggungjawab untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seiring dengan pembenahan pengaturan tentang desa ini, penyaluran dana desa juga terus meningkat yakni Rp20,67 triliun tahun 2015, Rp46,98 triliun tahun 2016, serta masing-masing Rp60 triliun pada tahun 2017 dan 2018. Peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa di wilayah Kabupaten Serang sebanyak 326 Desa, sejak disalurkannya dana desa telah banyak perubahan signikan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur (pembangunan jalan, jembatan, drainage dll), peningkatan kapasitas aparatur desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, berdasarkan audit Inspektorat terdapat beberapa permasalahan di beberapa desa, meliputi :
Dana desa ini merupakan beban publik, sehingga haruslah terdapat transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terus-menerus sehingga dana yang pada dasarnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah siapakah yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa ? bagaimana peran para pembina dan pengawas dana desa ? bagaimana mewujudkan sinergisitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa ?
II. PEMBAHASAN.
Hadirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 201 tentang Desa akan terjadi perubahan konstalasi politik, hukum, ekonomi dan sosial pada pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Dengan undang-undang tersebut pemerintahan desa punya dasar hukum yang jelas untuk mengakses sumber pendanaan dari APBD, APBN disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat di pedesaan. Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar pemerintahan desa juga memiliki peluang untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sisi lain terbitnya undang-undang desa juga merupakan tantangan bagi pemerintahan desa beserta segenap stakeholder untuk bisa mengolah sumber dana dan peluang yang besar itu, karena tidak secara otomatis dengan dana yang besar akan langsung terwujud kesejahteraan apabila tidak mampu mengelola secara baik.
Dana Desa di wilayah Kabupaten Serang telah mendatangkan BERKAH yang luar biasa, adanya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur desa, kelembagaan desa, dan pembangunan infrastruktur (jalan Desa, Jembatan, Drainage, Air bersih dll). Namun, di beberapa Desa dana desa malah menjadi MUSIBAH, akibat dari pengelolaan dana desa yang tidak transfaran, akuntabel dan adanya unsur kecurangan (fraud) dari pengelolanya, baik itu Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pemerintah Kabupaten Serang telah berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan desa, melalui 3 (tiga) pilar Pembina dan Pengawas Dana Desa, yaitu Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun demikian, mengapa masih ada permasalahan dalam pengelolaan dana desa ? apakah pelaksanaan pembinaan dan pengawasannya belum optimal ? berikut pembahasannya di bawah ini.
A. Peran Camat dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Sebelum menjelaskan tentang peran Kecamatan dalam Pembinaan dan Pengawasan dana desa, terlebih dahulu penulis sampaikan tentang pengaturan Pemerintah tentang Kecamatan yang telah berubah beberapa kali, berikut perubahan pengaturan tentang Kecamatan dapat dilihat dalam tabel berikut :
UNSUR PERBANDINGAN |
UU 5 TAHUN 74 |
UU 22 TAHUN 99 |
UU 32 TAHUN 04 |
UU 23 TAHUN 2014 |
KEDUDUKAN KECAMATAN |
Wilayah Administrasi Pemerintahan |
Lingkungan Kerja Perangkat Daerah |
Perangkat Daerah |
Bagian Wilayah dari Kabupaten/Kota |
KEDUDUKAN CAMAT |
Kepala Wilayah |
Perangkat Daerah |
Perangkat Daerah |
Kepala Perangkat Daerah di Kecamatan & Pelaksana pelimp. Urusan PUM di wilayah kecamatan |
KEWENANGAN CAMAT |
Atributif |
Delegatif |
Atributif & Delegatif |
Atributif & Delegatif |
KOORDINASI WILAYAH |
MUSPIKA |
- |
- |
FORKOPIMKA |
KLASIFIKASI KECAMATAN |
- |
- |
- |
Tipe A = BEBAN BESAR B = BEBAN KECIL |
PEMBIAYAAN |
APBN |
APBD |
APBD |
APBD & APBN |
PELANTIKAN CAMAT |
Gubernur |
Bupati |
Bupati |
B/W namun Dpt dibatalkan oleh Gub |
Berdasarkan tabel di atas, Kecamatan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kecamatan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. Menurut UU ini, kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga tugas pembantuan.
Tugas Kecamatan menurut Undang-Undang Nomr 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi :
Selain tugas tersebut diatas, Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini diatur pada pasal 226 UU no. 23 tahun 2014, sebagai berikut :
Tugas Kecamatan berdasarkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, meliputi :
PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan secara khusus menjabarkan fungsi dan wewenang kecamatan, menurut penulis PP tersebut belum dilengkapi dengan regulasi terkait peran kecamatan secara terperinci, terutama dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
Penjelasan lebih rinci atas peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan Desa, di atur dalam ketentuan tentang Desa, yaitu : di undang-undang Desa 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 49 menjelaskan Kecamatan An. Bupati/Walikota Memiliki Peran dalam Pemilihan Perangkat Desa Sebagai Tempat Konsultasi Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, yang lebih rinci lagi tentang Peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa dimandatkan. Pada PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Desa, salah satunya pada aspek pengelolaan keuangan desa, Pasal 154 ayat 2 PP No. 43 tahun 2014 menyebutkan tugas kecamatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, yaitu: Pada huruf a pasal 154 ayat 2 disebutkan Camat memiliki tugas “melakukan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa.” Pada tataran implementasi, melalui Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa “Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.” Artinya dalam aspek perencanaan, Camat diberikan tugas untuk mengevaluasi rancangan Perdes mengenai APBDes sebelum disampaikan kepada bupati/walikota. Disini, tugas Camat sangat besar untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Desa telah sesuai dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pada huruf c, Camat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten tentang pengaturan tugas dan fungsi Camat tercantum dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 43 tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dijelaskan bahwa Tugas Pokok Camat memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pemerintahan kecamatan kepada Bupati. Adapun fungsinya :
Dalam Peraturan Bupati Serang tentang Pelimpahan Wewenang Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kab. Serang, berkaitan dengan peran Camat dalam pembinaan desa diatur hanya sebatas dalam hal melaksanakan pelantikan kepala desa dan/atau penjabat kepala desa; penerbitan keputusan pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa; penerbitan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa antar waktu, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa .
Pengaturan lebih rinci atas peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 20 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2017 yaitu pada Pasal 22 ayat (1) Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyaluran dan pengelolaan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Rincian ADD, BHPRD dan DD. Pengaturan lebih rinci pada pasal 24 ayat (1) s/d ayat yaitu :
1. Camat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa wajib melakukan :
2. Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa sesuai kewenangan hanya memeriksa administrasi tanpa menilai kebenaran dokumen dan mengukur kualitas atas hasil kegiatan Desa.
3. Pengukuran kualitas atas hasil kegiatan dana Desa adalah tugas Auditor Pengawas Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Serang.
4. Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa yang mempunyai tugas utama melakukan:
Tim Fasilitasi Keuangan Desa tersebut, ditetapkan dengan keputusan Camat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
2. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Perangkat Daerah yang membantu Bupati untuk pembinaan dan Pengawasan desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
DPMD Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Serang sesuai ketentuan peraturan daerah dimaksud adalah :
Berdasarkan susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Serang tersebut di atas, Bidang yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi secara langsung dengan Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan di Desa yaitu Bidang Administras Keuangan dan Aset Desa yang membawahi Sub Bidang Fasilitasi Keuangan Desa, Sub Bidang Fasilitasi Aset Desa dan Sub Bidang Penyaluran Dana Transfer dan Peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa berfungsi membina dan memfasilitasi dari berbagai hal. Mulai dari kebijakan, fasilitasi, juga klarifikasi pengecekan persyaratan-persyaratan teknis terkait pencairan pengelolaan keuangan desa, baik DD, ADD, BHPR, Bantuan Khusus Keuangan (BKK) maupun Bangub, termasuk untuk proses monitoring dan evaluasi,
C. Peran Inspektorat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Sebagaimana telag dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan PP. Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah pada Pasal 19 bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan, bahwa Tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan oleh Kecamatan dan Perangkat Daerah teknis (DPMD) selanjutnya dilakukan pengawasan oleh Inspektorat. Pembinaan dan pengawasan oleh inspcktorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pcngclolaan keuangan desa. meliputi:
a. laporan pertanggungiawaban pengelolaan kcuangan desa;
b. efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa; dan
c. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 7 PP 12 tahun 2017 bahwa Inspektorat kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pcngawasan harus berkoordinasi dengan camat atau sebutan lain dan hasil pcmbinaan dan pcngawasan tcrsebut disampaikan kcpada bupati/walikota.
Pada tahun 2016 Kementrian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Beberapa hal yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut :
3. pengawasan Dana Desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa, sehingga APIP harus merancang program pengawasan Dana Desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warnzng system. APIP harus mampu melakukan asistensi/pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga kegamangan/ketakutan perangkat desa untuk membelanjakan dana desa tidak terjadi.
4. Meskipun pengawasan Dana Desa bersifat pencegahan namun bukan berarti APIP mengabaikan adanya tindakan kecurangan (fraud) pengelolaan Dana Desa, sehingga APIP juga harus merancang program pengawasan Dana Desa yang sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan desa (audit kepatuhan) dalam pengelolaan dana desa. Disamping itu, APIP juga harus merespon apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa melalui klarifikasi kajian dan/atau Pemeriksaan Khusus /Pemeriksaan Investigasi. (Audit Investigasi)
5. selain penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, APIP juga harus mampu melakukan penilaian terhadap kinerja Dana Desa melalui audit Kinerja, dalam artian APIP harus mampu menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat.
6. mengingat besarnya jumlah dan kondisi geografis desa, maka dalam merancang Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT),APIP harus merancang pengawasan ke dalam PKPT berbasis risiko,
7. pedoman pengawasan Dana Desa oleh APIP mengatur standar minimal langkah-langkah yang harus dilakukan oleh APIP dalam melakukan pengawasan Dana Desa termasuk didalamnya format-format mengenai Program Kerja Pengawasan (PKP), Kertas Kerja Pengawasan (KKP) maupun sistematika Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan sebagai Perangkat Daerah berperan untuk membatu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan dana desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 20 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2017 dijelaskan bahwa tugas Inspektorat adalah mengukur kualitas atas hasil kegiatan dana desa.
Sehubungan dengan Peraturan Bupati tersebut, dengan mengacu kepada Surat Edaran dari Kemendagri sebagaimana diuraikan di atas, Inspektorat Kabupaten Serang dalam hal pembinaan dan pengawasan dana desa melakukan beberapa hal sebagai berikut :
D.SIMPULAN DAN SARAN-SARAN
1. SIMPULAN
Dimensi pengelolaan keuangan menjadi salah satu poin penting dari perubahan tata Kelola pemerintahan desa berdasarkan undang-undang Desa. Perubahan ini tidak hanya menyangkut tentang pemerintah desa itu sendiri yang akan menjalankan fungsi otonomnya tersebut, namun juga pada bagaimana peran unit pemerintah diatasnya (supradesa) dalam melakukan supervisi terhadap pemerintah desa.
Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah (Propvinsi dan Kabupaten) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah dan Peraturan berkenaan dengan Desa, Gubernur dan Bupati/Walikota sangat penting sebagai penengah antara pemerintah daerah dengan desa.
Kepala Daerah dalam pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dibantu oleh 3 (tiga) pilar atau Perangkat Daerah yaitu Kecamatan, Dinas yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat selaku APIP.
Pengaturan peran ke 3 (tiga) pilar sudah cukup memadai dalam konteks pembinaan dan pengawasan dana desa, namun demkian dalam implementasinya masih dihadapkan beberapa permasalahan, yaitu :
2. SARAN-SARAN
Berdasarkan permasalahan dan tantangan yang disebutkan di ata agar, maka penulis menyampaikan beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai alternatif kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Serang, meliputi :
Demikian, semoga bermanfaat.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.