Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / website opd penting
Website OPD Penting
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang membuka acara Evaluasi Website OPD pada 18 November 2020 di ruang TB. Syam.un. Dalam sambutannya Kadis meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk update konten website. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan OPD pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang digelar Bidang Telematika menintikberatkan pada pengukuran atau perbaikan dalam pengelolaan website yang dilaksanakan, dan membandingkan hasil-hasil kegiatan yang telah direncanakan. Dengan diadakannya evaluasi kualitas pengelolaan dapat diketahui, serta dapat mengetahui titik kelemahan, sehingga bisa mencari jalan keluar untuk menuju perubahan yang menjadi lebih baik. Tanpa adanya evaluasi tidak akan mengetahui seberapa jauh keberhasilan dalam pengelolaan dan tercapainya tujuan sesuai dengan tujuan yang dimiliki.
Berdasarkan evaluasi dari 31 website OPD yang aktif hanya 23 OPD, sedangkan 8 diantaranya tidak aktif atau tidak update konten. Pada pertemuan evaluasi ini setiap OPD ditanyakan apa kendalanya sehingga tidak aktif dan tidak update konten, ternyata bermacam-macam karena lupa link admin, operator diganti dan lainnya. Website OPD dapat menjadi sarana untuk penyampaian informasi tentang pengelolaan aplikasi di daerah dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomer 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam evaluasi ini Diskominfo Kabupaten Serang memantau website OPD pertama masih aktif atau tidak, kedua jangka waktu update perhari, per minggu atau perbulan. Informasi yang disampaikan pada website sangat penting sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Serang telah menerapkan pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban pemda melindungi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi.
Berita Terkait
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.