Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / visitasi komisi informasi banten
VISITASI KOMISI INFORMASI BANTEN
Pemerintah Kabupaten Serang khususnya Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam rangka monitoring keterbukaan informasi pada 4 November 2020. Rombongan KI Banten diterima Kepala Dinas Kominfosatik Kabupeten Serang beserta Kabid dan Kasi di kantor dinas.
Visitasi KI Banten melakukan kunjungan setiap tahunnya pada badan publik yang ada di Provinsi Banten termasuk Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesiapan instansi pemerintah dalam hal pelayanan, dan keterbukaan informasi publik. PPID Kabupaten Serang telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kabupaten Serang yaitu Perbup Nomor 24 Tahun 2019. Pelayanan permohonan informasi dilaksanakan PPID Kabupaten Serang di ruang kantor dinas kominfo. Formulir permohonan telah disediakan dan setiap permohonan informasi akan di register dalam buku permohonan sesuai dengan format yang disampaikan komisi informasi.
Sebelum malakukan kunjungan KI telah memberikan kuisioner yang didalamnya terdapat isian yang terkait dengan beberapa indikator antara lain pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Serang telah mengisi kuisioner yang juga dibagikan pada badan publik lainnya dan kunjungan yang dilakukan ini dalam rangka croscek atas jawaban kuisiner yang telah disampaikan. Dalam indikator pelayanan informasi publik terdapat pertanyaan terkait kelengkapan layanan informasi publik baik sarana dan prasarana dan pembukuan administrasi. Sedangkan dalam indikator penyediaan informasi publik terdapat pertanyaan terkait ada tidaknya peraturan/kebijakan/keputusan yang disediakan dan standar operasi dan prosedur pemberian informasi.
Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Diskominfosatik Kabupaten Serang telah berupaya dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Kabupaten Serang. Pemohon informasi dapat langsung datang memohon informasi maupun melalui aplikasi web sialip serangkab. Pemohon diharapkan juga menerapkan standar protokol kesehatan ketika melakukan permohonan secara manual.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.