Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa pandemi covid-19 dan tidak memiliki izin peruntukannya yang sesuai dengan ketentuan daerah.
Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan tidak memiliki izin peruntukannya yang sesuai dengan ketentuan Daerah.
Serang, 12 Februari 2021
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan tidak memiliki izin peruntukannya yang sesuai, THM tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.5 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Satpol PP Kab.Serang melakukan pendistribusian surat perihal penutupan operasional Tempat Hiburan Malam diwilayah Kecamatan Kramatwatu Jalan lingkar Selatan Kabupaten Serang terhadap 11 Tempat Hiburan Malam.
Terdapat Tempat Hiburan Malam yang tetap beraktifitas secara bersembunyi.
Melakukan himbauan kepada pemilik/pengelola tempat hiburan malam untuk berhenti beroperasi dan menutup.
Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 pukul 20.00 WIB s/d pukul 01.00 WIB telah melaksanakan kegiatan Pendistribusian surat perihal Penutupan Operasional tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu Kab.Serang sebanyak 11 Tempat Hiburan Malam. Selain melakukan pendistribusian surat Satpol PP Kab.Serang juga memberikan himbauan dan sosialisasi untuk menutup atau berhenti beroperasi kepada Tempat Hiburan Malam, dan kemudian memberikan tembusan surat perihal Himbauan Penutupan Oprasional tempat hiburan malam kepada Bupati Kabupaten Serang, Wakil Bupati Serang, Sekda Kab. Serang Ketua Komisi I DPRD Kab. Serang, Asisten Administrasi Setda Kab. Serang, Kabag Hukum Setda Kab. Srang dan Unsur Muspika Kec. Kramatwatu.
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.