Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / surat edaran larangan perayaan tahun baru 2020

surat-edaran-larangan-perayaan-tahun-baru-2020

Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2020

Selasa, 22 Desember 2020

Admin

2450
Berita Daerah

Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Yang Cenderung terus Meningkat yang telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya. 

Dalam rangka upayah pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai, dengan ini pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan hal- hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan Protokoler Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

2. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/ atau duluar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Tidak membakar, membunyikan dan menyalakan petasan/kembang api/ sejenisnya.

Surat Edaran

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami