Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi tertib penggunaan frekuensi radio

sosialisasi-tertib-penggunaan-frekuensi-radio

Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio

Rabu, 16 Desember 2020

Admin

2151
Berita Daerah

Serang,03 Desember 2020 Bertempatan di Hotel horison Ultimate Ratu.

Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
  • Undang Undang No. 11  Tahun 2000 Tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000 tentang Pengguanaan Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
  • Permen Kominfo No.15 tahun 2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Pendahuluan

Propinsi Banten memiliki luas wilayah 9.663 km2 dengan Jumlah penduduk 12.927.316 orang dengan jumlah pengguna frekuensi 28000 pengguna.

Berdasarkan Permen Kominfo No. 15 tahun 2017 adalah  Balmon Kelas I Tangerang Memiliki Tugas Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di wilayah Propinsi Banten

Pengawasan dan Pengendalian Perlu Dilaksanakan Karena :

  • Spektrum Frekuensi Radio Merupakan Sumber Daya Alam Terbatas
  • Untuk menghindari adanya gangguan akibat penggunaan frekuensi dengan kanal yang sama atau yang berdekatan.

Pemanfaatan Frekuensi Radio di Banten

  1. Navigasi Penerbangan di Bandara Soeta, Badara Budiarto Curuk, Bandar Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan;
  2. Navigasi Maritim Untuk Kapal Kapal di Pelabuahan di Wilayah Banten;
  3. Radar Cuaca BMKG di Bandara Soeta di Frek 5.6 GHz;
  4. Penggunaan Frekuensi Lainnya (Amatir Radio, KRAP, Dinas Bergerak Darat,  Dinas tetap dll);

Pengawasan Pengendalian

  1. Melakukan Pemantauan (Pengamatan, Deteksi Lokasi Sumber Pancaran) Frekuensi Radio dan Melakukan Pengukuran) dan Pemantauan Standar Perangkat Pos dan Informatika.
  2. Validasi Data Pengunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  3. Penanganan Gangguan Frekuensi Radio
  4. Melakukan Penertiban dan Melakukan Penyidikan Pelanggaran Terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standar Perangkat Pos dan Informatika.

Penertiban Frekuensi Radio

  1. Dasar UUD 31 Pasal 33 ayat 1 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah;
  2. UUD No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 :
    • Ayat 1 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
    • Ayat 2 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat;

Pemantauan Perangkat Pos dan Informatika 

  • Pasal 32 UUD 36 Tahun 1999 Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Undang Undang Cipta Kerja Pasal 32 

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.

Sangsi  Administrasi

UU No. 11 tentang Cipta Kerja Pasal 45 menjadi

Ayat (1) Pelanggaran tehadap ketentuan .... Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1),(2),(3) dan (7) dikenakan sangsi Administrasi.

Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Penghentian sementara kegiatan;

c. Denda administratif; dan/atau

d. Pencabutan Perizinan Berusaha;

Sangsi Pidana

Undang Undang 36 tahun1999 Tentang Telekomunikasi

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami