Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang
layanan[at]serangkab.go.id
(0254) 200-252
Berita / sosialisasi perda trantibum
sosialisasi perda trantibum
Pada tanggal 26 Oktober 2020 bertempat di aula Kecamatan berlangsung sosialisasi bilang ketentraman dan ketertiban umum dengan narasumber kepala Satpol PP Kabupaten Serang dan Kanit Reskrim dan Kanit reserse dan Camat Lebakwangi
Kegiatan ini bertema peran serta Pemerintah desa dalam pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2020 kegiatan ini dihadiri oleh unsur-unsur dari desa dan tokoh-tokoh masyarakat namun tetap dengan menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta
Berdasarkan PP 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja tugas fungsi dan wewenang Satpol PP pasal 51 PP mempunyai tugas ama meredakan peradangan pada menyelenggarakan ketertiban umum ketertiban dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Sosialisasi ini penting dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum antara kewenangan Satpol PP kewenangan kepolisian dan kewenangan perangkat daerah lainnya di dalam menyelesaikan masyarakat yang terjadi di masyarakat
Pemerintah Kabupaten Serang di bawah pimpinan PJ Bupati Serang mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi ini karena dengan adanya sosialisasi ini akan semakin memperjelas tugas fungsi dan wewenang kepolisian satuan polisi pamong praja dan unsur masyarakat lainnya dalam menegakkan dan menjaga ketentraman dan ketertiban bersama dalam rangka mempercepat pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten
© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.