Jl. Veteran No 1 Pendopo Kab. Serang

layanan[at]serangkab.go.id

(0254) 200-252

Berita / sosialisasi pajak terkait dana desa di kecamatan bojonegara

sosialisasi-pajak-terkait-dana-desa-di-kecamatan-bojonegara

Sosialisasi Pajak terkait Dana Desa di Kecamatan Bojonegara

Senin, 18 Mei 2020

Admin

3128
Berita Daerah

Pada hari Selasa , 18 Februari 2020, Kecamatan Bojonegara mengadakan Sosialisasi tentang pajak terkait Dana Desa. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Bojonegara, H.Sutikno, membuka langsung rapat tersebut. Rapat yang dihadiri oleh 10 (sepuluh) orang dari bendahara desa dan Sekretaris Desa. Camat  Bojonegara mengadakan Sosialisasi pajak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pajak dana desa.

Bapak Camat kecamatan Bojonegara, H.Sutikno, mengundang pihak Inspektorat sebagai Tim Pengawasan dalam hal keuangan daerah untuk menyampaikan pajak terkait dana desa. Pihak Inspektorat hadir dalam acara Rapat Sosialisasi tersebut, yang diwakili oleh Bapak Nickmatulloh sebagai Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Serang.

H.Sutikno menjelaskan bahwa semua yang terkait tentang dana desa harus berpedoman kepada APBDes yang telah disahkan oleh Bupati Serang. Camat Bojonegara menjelaskan juga bahwa Kepala Desa di kecamatan Bojonegara jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa. Camat Bojonegara juga menjelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan masyarakat di desa. Apabila kepala desa menyalahgunakan anggaran dana desa maka yang bersangkutan (baca: kepala desa) akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, baik itu dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan. Camat Bojonegara menginstruksikan kepada semua kepala desa jangan sampai bermain-main dengan dana desa, pergunakanlah sesuai kebutuhan untuk masyarakat di desa. Setiap penggunaan anggaran desa, harus ada bukti setor atau bukti belanja untuk penggunaan anggaran dana desa. Bukti setor dan bukti belanja yang dimaksud oleh Bapak Camat yaitu apakah sesuai dengan pembayaran pajak dan pertanggungjawaban belanja barang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bapak Nickmatulloh sebagai Tim Pengawasan Keuangan Daerah dari Inspektorat Kabupaten Serang. Anggaran dana desa yang telah dipergunakan untuk belanja barang, akan diperiksa oleh pihak Inspektorat. Terkait Dana Desa akan diperiksa setiap tahunnya oleh pihak Inspektorat, baik itu berupa bukti belanja barang maupun bukti setor pajaknya, apakah telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Bendahara desa dan Kepala desa harus teliti dalam hal penggunaan anggaran dana desa.  

Semua yang terkait dalam hal anggaran dana desa bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di desa dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat desa. Kepala Desa harus transparan kepada warganya terkait penggunaan dana desa, jangan sampai dana desa tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Berita Terkait

logo serangkab

Pemerintah

Kabupaten Serang

Ikuti Kami

Kontak Kami

Alamat

© 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang. All Rights Reserved.

Pemerintah
Kabupaten Serang
Hubungi melalui Telegram
resmi kami sekarang!
Hubungi Kami